CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

22 Februari 2008

Deadline hingga 27 Februari
Sudah 24 parpol di Sulut Terdaftar di Kanwil Hukum dan HAM 

 

IKUTI BERITA LAIN

Lokasi di Ilo-Ilo, dana disiapkan APBN
Pemprop Siapkan 300 Ha Untuk Relokasi Unsrat
Penyaluran PKBL Mulus, BUMN Terima Award dari Gubernur
Dipenda Tutupi data Tunggakan BBN-KB dan PKB
Miangas Jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan
Karyawan Dibayar tak Sesuai UMP, Disnaker tak Berdaya
PLTA Poigar II Tunggu Surat Menhut
PG Rp 320 juta, PDIP Rp 180 juta
Sembilan Parpol DPRD Sulut Dapat Dana Rp 900 Juta
PP 41 tak Haruskan PPTSP di Bawah BKPM

Hingga saat ini, sudah ada 24 Partai Politik (Parpol) yang hadir di Sulut terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, bagi parpol lain yang ingin menjadi peserta Pemilu tahun 2009 mendatang, sebaiknya segera merampungkan administrasi kelengkapan berkas Parpol. Sebab deadline pendaftara Parpol hanya sampai tanggal 27 Februari mendatang. 
Diungkapkan Kanwil Departemen Hukum dan HAM, Drs Sjamsul Bachry SH, bagi yang mendaftar diluar dari waktu yang ditetapkan ini, berkasnya tidak akan diterima lagi. “Tanggal yang ditetapkan ini sudah tanggal terakhir, sehingga bagi Parpol yang belum mendaftar sebaiknya secepatnya mendaftarkan partainya dengan membawa semua dokomuen penunjang, berhubung ini adalah penutupan pendaftara,” ujar Bachry. 
Dia menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi Parpol adalah AD/ART yang jelas, memiliki kepemimpinan yang jelas. Memiliki sekretariat di tingkat propinsi maupun di kabupaten/kota juga harus memiliki rekening partai politik. “Kami dan pihak KPU memiliki kompetensi untuk melakukan verivikasi persyaratan Parpol. Kalau dalam hasil evaluasi didapati banyak keganjilan serta tidak sesuai dengan tuntutan persyaratan, maka siap-siap untuk meneerima konsekuensi,” ujar Bachry. (ran)

DATA PARPOL YANG TERDAFTAR
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Peduli Rakyat Nasional 
3. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 
4. Partai Demokrasi Pembaruan 
5. Partai Republiku
6. Partai Perserikatan Rakyat 
7. Partai Karya Pembangunan Bangsa 
8. Partai Persatuan Bintang Reformasi 
9. Partai Buruh
10. Partai Kebangsaan
11. Partai Bela Negara
12. Partai Kristen Demokrat
13. Partai Nasional Indonesia Bersatu
14. Partai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
15. Partai Kebangsaan Nasional
16. Partai Nasional Demokrat
17. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
18. Partai Keadilan Persatuan
19. Partai Kongres
20. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
21. Partai Pemersatu Bangsa
22. Partai Indonesia Sejahtera
23. Partai Syarikat Indonesia
24. Partai Gerakan Indonesia Raya 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin