|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
22 Februari 2008
|
|
Deadline hingga 27 Februari
Sudah 24 parpol di Sulut Terdaftar di Kanwil Hukum dan HAM
|
Hingga saat ini, sudah ada 24 Partai Politik (Parpol) yang hadir di Sulut terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, bagi parpol lain yang ingin menjadi peserta Pemilu tahun 2009 mendatang, sebaiknya segera merampungkan administrasi kelengkapan berkas Parpol. Sebab deadline pendaftara Parpol hanya sampai tanggal 27 Februari mendatang.
Diungkapkan Kanwil Departemen Hukum dan HAM, Drs Sjamsul Bachry SH, bagi yang mendaftar diluar dari waktu yang ditetapkan ini, berkasnya tidak akan diterima lagi. “Tanggal yang ditetapkan ini sudah tanggal terakhir, sehingga bagi Parpol yang belum mendaftar sebaiknya secepatnya mendaftarkan partainya dengan membawa semua dokomuen penunjang, berhubung ini adalah penutupan pendaftara,” ujar Bachry.
Dia menambahkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi Parpol adalah AD/ART yang jelas, memiliki kepemimpinan yang jelas. Memiliki sekretariat di tingkat propinsi maupun di kabupaten/kota juga harus memiliki rekening partai politik. “Kami dan pihak KPU memiliki kompetensi untuk melakukan verivikasi persyaratan Parpol. Kalau dalam hasil evaluasi didapati banyak keganjilan serta tidak sesuai dengan tuntutan persyaratan, maka siap-siap untuk meneerima konsekuensi,” ujar Bachry. (ran)
DATA PARPOL YANG TERDAFTAR
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
4. Partai Demokrasi Pembaruan
5. Partai Republiku
6. Partai Perserikatan Rakyat
7. Partai Karya Pembangunan Bangsa
8. Partai Persatuan Bintang Reformasi
9. Partai Buruh
10. Partai Kebangsaan
11. Partai Bela Negara
12. Partai Kristen Demokrat
13. Partai Nasional Indonesia Bersatu
14. Partai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
15. Partai Kebangsaan Nasional
16. Partai Nasional Demokrat
17. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
18. Partai Keadilan Persatuan
19. Partai Kongres
20. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
21. Partai Pemersatu Bangsa
22. Partai Indonesia Sejahtera
23. Partai Syarikat Indonesia
24. Partai Gerakan Indonesia Raya
|
|