HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

23 Februari 2008

Statusnya menunggu keputusan hukum yang mengikat
Mendagri: Vonnie Masih Bupati Minut

 
Meski telah berstatus terdakwa dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi, namun posisi Vonnie Anneke Panambunan dalam kapasitas sebagai Bupati Minut (Minahasa Utara), masih aman. Vonnie belum akan dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang mengikat. Demikian penjelasan Mendagri Mardiyanto kepada Ketua PAH I DPD RI, Ir Marhany Pua. 
‘’Menurut hasil konfirmasi dengan Mendagri, status ja-batan Bupati Minut akan me-nunggu keputusan hukum yang mengikat,’’ imbuh Pua kepada Komentar di Jakarta, Jumat (22/02). Pua sendiri mengaku sangat concern de-ngan kasus hukum yang me-nimpa Bupati Minut. Sehing-ga dirinya berkewajiban meng-konsultasikannya dengan Mendagri. 
Mantan Dirut Politeknik Ma-nado ini mengatakan, dalam UU Nomor 32 memang meng-isyaratkan perlu adanya ke-putusan hukum yang final, demi melindungi yang ber-sangkutan (terdakwa) jika akhirnya ditemukan tidak bersalah. Oleh karena itu, Pua mengajak semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ‘’Mari kita hormati proses penga-dilan yang sedang dihadapi yang bersangkutan, dengan tentunya mengacu asas pra-duga tak bersalah dulu,’’ tan-das ‘senator’ low profile ini. 
Sementara Jubir Depdagri, Saut Situmorang yang dikon-firmasi mengatakan, selama pihaknya belum menerima permohonan pengadilan un-tuk menonaktifkan Vonnie sebagai Bupati Minut, maka status Bupati Minut masih seperti semula. ‘’Jabatan yang bersangkutan (Vonnie, red) masih melekat selama belum ada permintaan non aktif dari pengadilan. Dan memang sampai sekarang surat per-mohonan belum kita terima,’’ ungkap Situmorang. 
Pengamat Pemerintahan Daerah dari LIPI (Lembaga Il-mu Pengetahuan Indonesia), Dr Siti Zuhro saat ditanyai koran ini, mengaku cukup memahami sikap Mendagri terhadap status Bupati Minut. ‘’Memang biasanya Mendagri mengeluarkan rekomendasi terhadap persoalan tersebut setelah ada kekuatan hukum yang mengikat,’’ tukas anggo-ta tim pakar dalam revisi UU 32 Tahun 2004 Tentang Pem-da di Depdagri ini. 
Apalagi, jika dilihat proses persidangan tersebut tidak mengganggu jalannya peme-rintah di Minut. ‘’Jika persoa-lan hukum yang dihadapi bu-pati tidak menganggu roda pemerintahan, tidak masalah Mendagri tidak mengeluarkan rekomendnasinya. Kan masih ada wakil,’’ kilahnya. Namun begitu, dia berharap Mendagri dan Gubernur Sulut segera meresponsnya. ‘’Ini kan per-soalan pidana. Sebaiknnya Mendagri atau gubernur se-bagai wakil pemerintah pusat bersikap,’’ imbaunya. 
Sementara Konsultan Hu-kum Vonnie Panambunan, Markus Hage SH MH mengaku, belum menerima surat tem-busan permohonan non aktif jabatan bupati dari pengadilan. ‘’Sampai sekarang, saya belum menerima surat dari pengadi-lan untuk menonaktifkan jabatan bupati. Kalau ada biasanya Ibu Vonnie mendapat tembusannya, dan pasti saya tahu,’’ terangnya. Hage sendiri mengatakan, pejabat non aktif bisa saja masih berstatus terdakwa atau sudah ada ke-putusan hukum yang mengikat dan tetap.(zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin