HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

23 Februari 2008

Sita STNK, Petugas DLLAJ Bisa Ditahan


Kasus penyitaan STNK yang dilakukan petugas LLAJ Dinas Perhubungan Kota Manado terhadap seorang warga Paniki, Kecamatan Mapanget baru-baru ini terus menuai sorotan dari pihak Polda Sulut. Bahkan, Kasubdit Bin Gakum Polda Sulut, Kompol Gunawan Eko Susilo SIK, Jumat (22/02) kemarin mengatakan bahwa pertugas LLAJ tersebut bisa ditahan. 
“Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Jawa Timur. Di mana petugas LLAJ yang melakukan penyitaan STNK, akhirnya dita-han dan menjalani proses hu-kum. Jadi petugas LLAJ Dishub Manado bisa ditahan dan dipro-ses hukum karena yang ber-sangkutan sudah melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, ditanya soal pernyataan Kadis Perhubung-an Manado, Hein Dandel yang mengatakan bahwa LLAJ ber-hak melakukan pemeriksaan dan penyitaan STNK, Gunawan mengatakan hal tersebut sa-ngatlah keliru. “Apa yang men-jadi dasar mereka? Pernyata-an itu (Kadis Dishub Manado, red) sangat keliru. Sama sekali mereka tidak punya kewena-ngan memeriksa atau menyita SIM dan STNK,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulut Sulut, Kombes Pol Drs Korudin Karya ketika di-konfirmasi menyatakan sa-ngat menyayangkan tindakan yang dilakukan petugas LLAJ. Sebab menurutnya, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Ja-lan ditegaskan bahwa yang berwewenang memeriksa dan menyita SIM dan STNK adalah aparat kepolisian, bukannya DLLAJ Dishub.
“Saya kira kita harus menja-lankan tugas sesuai aturan hu-kum yang berlaku. Karena itu pihak DLLAJ Dishub harus ber-sikap profesional. Apalagi seka-rang kan RUU-nya masih diba-has, jadi yang digunakan tetap UU Nomor 14 Tahun 1992 ten-tang lalu lintas,” pungkasnya.(imo)


Hak/Kewenangan Polri dan DLLAJ
Polri: Pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang meliputi SIM, STNK, surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
DLLAJ/PPNS:
Pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dan melarangnya.
Sita tanda uji kendaraan yang tidak sah.
Periksa soal perizinan angkutan umum di terminal.
Muat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin