HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

23 Februari 2008

Sidang kasus penghasutan anggota TNI
Terdakwa Mengaku Lari Karena Kesejahteraan Tidak Terjamin

 

Tiga terdakwa yang mengha-sut 42 anggota Kompi C Yonif 712 Wiratama Amurang untuk meninggalkan kompi masing-masing Praka DY alias Dian, Pratu U alias Us, dan Pratu RL alias Raymon, mengaku mela-kukan hal tersebut karena kesejahteraan tidak terjamin. Keterangan tersebut disam-paikan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Peng-adilan Militer (PM), Jumat (22/02) kemarin dengan Majelis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH, Mayor CHK Mu-hammad Mahmud SH, Mayor Laut (KH) Hari Aji S SH, Panitera Kapten CHK Agus Husin SH.
Saat ditanyakan Oditur Kapten CHK J Prins SH, ketiga terdakwa mengatakan bahwa kesejahteraan mereka tidak terjamin karena menu makan-an yang diberikan membosan-kan bahkan terkadang sudah basi. Mereka mengaku sudah pernah menyampaikan kepa-da bintara makanan (Bama) agar menu makanan diganti, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, para terdakwa mengaku kalau mereka meng-ajak 42 anggota kompi lainnya lari karena adanya aturan yang melarang Prada dan Pra-tu untuk mengendarai sepeda motor. 
Dalam sidang sebelumnya saksi Prada Sigit Puji Santoso juga menyebutkan bahwa makanan yang diberikan terkadang basi. Ia pun mem-benarkan soal aturan yang melarang Prada dan Pratu untuk mengendarai sepeda motor.
Saksi yang sempat menjalani sanksi disiplin selama se-minggu di sel ini mengaku ti-dak mengetahui persis apa penyebab sehingga anggota Kompi C Yonif 712 Witama melarikan diri. Ia sendiri me-larikan diri karena ikut-ikutan bersama dengan teman-te-mannya.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin