|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
23 Februari 2008
|
|
Sidang kasus penghasutan anggota TNI
Terdakwa Mengaku Lari Karena Kesejahteraan Tidak Terjamin
|
Tiga terdakwa yang mengha-sut 42 anggota Kompi C Yonif 712 Wiratama Amurang untuk meninggalkan kompi masing-masing Praka DY alias Dian, Pratu U alias Us, dan Pratu RL alias Raymon, mengaku mela-kukan hal tersebut karena kesejahteraan tidak terjamin. Keterangan tersebut disam-paikan para terdakwa dalam sidang yang digelar di Peng-adilan Militer (PM), Jumat (22/02) kemarin dengan Majelis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH, Mayor CHK Mu-hammad Mahmud SH, Mayor Laut (KH) Hari Aji S SH, Panitera Kapten CHK Agus Husin SH.
Saat ditanyakan Oditur Kapten CHK J Prins SH, ketiga terdakwa mengatakan bahwa kesejahteraan mereka tidak terjamin karena menu makan-an yang diberikan membosan-kan bahkan terkadang sudah basi. Mereka mengaku sudah pernah menyampaikan kepa-da bintara makanan (Bama) agar menu makanan diganti, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, para terdakwa mengaku kalau mereka meng-ajak 42 anggota kompi lainnya lari karena adanya aturan yang melarang Prada dan Pra-tu untuk mengendarai sepeda motor.
Dalam sidang sebelumnya saksi Prada Sigit Puji Santoso juga menyebutkan bahwa makanan yang diberikan terkadang basi. Ia pun mem-benarkan soal aturan yang melarang Prada dan Pratu untuk mengendarai sepeda motor.
Saksi yang sempat menjalani sanksi disiplin selama se-minggu di sel ini mengaku ti-dak mengetahui persis apa penyebab sehingga anggota Kompi C Yonif 712 Witama melarikan diri. Ia sendiri me-larikan diri karena ikut-ikutan bersama dengan teman-te-mannya.(ipa)
|
|