CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

23 Februari 2008

JPU Lontoh Resmi Daftarkan Kasasi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sita STNK, Petugas DLLAJ Bisa Ditahan

Sidang kasus penghasutan anggota TNI
Terdakwa Mengaku Lari Karena Kesejahteraan Tidak Terjamin

Kasus Dua Warga Iran Dikembalikan ke Bolmong

Lintas Berita Kriminal

Jumat (22/02) kemarin, Jak-sa Penuntut Umum (JPU) se-cara resmi mendaftarkan ka-sasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Achmad Subaidy SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, Amin Sutikno SH MH terha-dap mantan Kabanwas Mana-do, Drs Johny Lontoh (51) terkait kasus korupsi pajak penerangan jalan “JPU sudah mendaftarkan kasasi atas putusan bebas terhadap Lon-toh. Kasasi ini sudah didaf-tarkan di Panitera Muda (Pan-mud) Pidana Pengadilan Ne-geri (PN) Manado,” jelas JPU Ikent Pelealu SH kepada Ko-mentar, kemarin.
Meskipun menurut Pelealu kasasi sudah didaftarkan di bagian pidana Pengadilan Negeri Manado akan tetapi memori kasasi belum dima-sukkan, “Saat ini baru pendaf-taran kasasi, untuk memori kasasi belum dimasukkan,” tandasnya.
Sementara itu, Panitera Mu-da Pidana, Mansur Malakah SH ketika dikonfirmasi membe-narkan bahwa kasasi terhadap putusan Majelis Hakim atas bebasnya Lontoh sudah didaf-tarkan JPU Ikent Pelealu SH.
“Benar JPU Ikent Pelealu SH sudah mendaftarkan kasasi atas bebasnya Lontoh pada hari ini (kemarin, red) di ba-gian pidana PN Manado,” tutur Malakah.
Diketahui, sebelumnya Lon-toh dituntut tiga tahun pen-jara, denda 159 juta, subsider enam bulan kurungan serta di-wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 182.806.125 oleh JPU Ikent Pelealu SH, karena terbukti melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sehingga merugikan negara sebesar Rp 182.806.125. Per-buatan Lontoh dijerat Pasal 3 jo Pasl 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Ne-geri (PN) Manado, Senin (11/02) lalu Lontoh dibebaskan oleh Majelis Hakim karena di-nilai tidak terbukti melakukan korupsi terkait kasus terse-but.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin