|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
23 Februari 2008
|
|
JPU Lontoh
Resmi Daftarkan Kasasi
|
Jumat (22/02) kemarin, Jak-sa Penuntut Umum (JPU) se-cara resmi mendaftarkan ka-sasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Achmad Subaidy SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, Amin Sutikno SH MH terha-dap mantan Kabanwas Mana-do, Drs Johny Lontoh (51) terkait kasus korupsi pajak penerangan jalan “JPU sudah mendaftarkan kasasi atas putusan bebas terhadap Lon-toh. Kasasi ini sudah didaf-tarkan di Panitera Muda (Pan-mud) Pidana Pengadilan Ne-geri (PN) Manado,” jelas JPU Ikent Pelealu SH kepada Ko-mentar, kemarin.
Meskipun menurut Pelealu kasasi sudah didaftarkan di bagian pidana Pengadilan Negeri Manado akan tetapi memori kasasi belum dima-sukkan, “Saat ini baru pendaf-taran kasasi, untuk memori kasasi belum dimasukkan,” tandasnya.
Sementara itu, Panitera Mu-da Pidana, Mansur Malakah SH ketika dikonfirmasi membe-narkan bahwa kasasi terhadap putusan Majelis Hakim atas bebasnya Lontoh sudah didaf-tarkan JPU Ikent Pelealu SH.
“Benar JPU Ikent Pelealu SH sudah mendaftarkan kasasi atas bebasnya Lontoh pada hari ini (kemarin, red) di ba-gian pidana PN Manado,” tutur Malakah.
Diketahui, sebelumnya Lon-toh dituntut tiga tahun pen-jara, denda 159 juta, subsider enam bulan kurungan serta di-wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 182.806.125 oleh JPU Ikent Pelealu SH, karena terbukti melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sehingga merugikan negara sebesar Rp 182.806.125. Per-buatan Lontoh dijerat Pasal 3 jo Pasl 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Ne-geri (PN) Manado, Senin (11/02) lalu Lontoh dibebaskan oleh Majelis Hakim karena di-nilai tidak terbukti melakukan korupsi terkait kasus terse-but.(ipa)
|
|