|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
23 Februari 2008
|
|
Pemkab tetap konsisten soal pemekaran
Cukup Langowan dan Minteng Dulu
|
Gaung pemekaran yang terus bergemuruh, ternyata tidak menggoyahkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Sebab, hingga saat ini pemkab tetap konsisten pada sikapnya yakni hanya akan memprioritaskan pemekaran Kota Langowan dan Kabupaten Minahasa Tengah saja.
Hal ini disampaikan Juru Bi-cara Pemkab Minahasa, Glady Kawatu SH MSi. “Kon-sentrasi pemkab saat ini ada-lah memekarkan Kota Lango-wan dan Minteng. Tapi apa-bila ada aspirasi dari masya-rakat yang menginginkan pe-mekaran daerah, pemkab akan sangat menghargainya. Tidak mungkin juga pemkab mengabaikan aspirasi terse-but. Hanya saja, jika aspirasi ini nantinya diajukan ke pem-kab sesuai prosedur yang ber-laku, pemkab masih harus melakukan kajian secara ma-tang. Berbeda dengan Lango-wan dan Minteng, yang dalam kajian pemkab, dianggap telah layak untuk dimekar-kan. Jadi yang diprioritaskan sekarang adalah Langowan dan Minteng dulu,” jelas Kadis Infokom Minahasa ini, saat dihubungi Jumat (22/02) ke-marin.
Sementara soal aspirasi ma-syarakat tiga desa di Leilem Kecamatan Sonder, yang menginginkan lepas dari Mi-nahasa, Kawatu nampaknya tak mau memberi komentar banyak. Yang jelas, lanjutnya, pemkab sangat menghargai aspirasi tersebut.
“Kami hanya bisa mengim-bau agar masyarakat berpikir rasional. Tokoh-tokoh masya-rakat dan elit-elit Leilem juga perlu mempertimbangkan se-cara bijaksana sebelum me-langkah lebih jauh. Setidak-nya, masyarakat Leilem di-berikan penjelasan dan pe-mahaman agar mereka me-ngerti betapa sulitnya meka-nisme yang harus ditempuh untuk merealisasikan aspirasi ini,” pungkasnya.
SULIT
Pada bagian lain, sejumlah kalangan legislator Minahasa sempat melontarkan pernya-taan singkat soal mekanisme penggabungan Leilem ke Kota Tomohon. Selain harus meng-ikuti prosedur baku di tingkat kabupaten, proses ini juga nantinya akan melibatkan DPR-RI dan pemerintah pu-sat. Karena walaupun hanya Leilem saja yang ingin berga-bung dengan Kota Tomohon, Undang-undang Nomor 10 tahun 2003 tentang Pemben-tukan Kota Tomohon dan Ka-bupaten Minahasa Selatan, harus direvisi lewat kajian DPR-RI.
“Tapi namanya aspirasi, kami sebagai wakil rakyat tetap menghargainya,’ ujar Hengky Roring SH dan re-kannya Drs Teddy Lolo-wang.(dav)
|
|