HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

25 Februari 2008

Dishub: PPNS Boleh Sita STNK

 

Sesuai tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperboleh-kan untuk menyita STNK kendaraan bermotor. Hal ini di-tegaskan Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat Dinas Perhu-bungan Kota Manado, Hanny Waworuntu didampingi Kepala UPTD Pengujian, Broery Kalangi, Sabtu pekan lalu.
“Sebenarnya Dinas Perhu-bungan khususnya PPNS bi-sa menahan STNK sebagai ba-rang bukti. Hal ini sesuai Ke-putusan Menteri Kehakiman RI No M-04-PW.07.03 Tahun 1984 yang dijelaskan dalam pasal 2,” jelas Waworuntu dan Kalangi sambil menunjukkan salinan keputusan menteri dimaksud.
Menurut Waworuntu dan Ka-langi, hal ini sengaja mereka sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta guna meng-hindari polemik yang terjadi antara pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. “Sebaik-nya polemik ini tidak diper-panjang. Ingat, beberapa ta-hun lalu Dishub pernah di-praperadilankan terkait kasus penyitaan STNK dan Dishub menang,” imbuh keduanya.
Diketahui, sebelumnya Ka-subdit Bin Gakum Polda Sulut, Kompol Gunawan Eko Susilo SIK mengatakan bahwa petugas LLAJ bisa ditahan jika melaku-kan penyitaan STNK. 
“Kasus penyitaan STNK pernah terjadi di Jawa Timur. Di mana petugas LLAJ yang melakukan penyitaan akhirnya ditahan dan menjalani proses hukum. Ini artinya, petugas LLAJ Dishub Manado bisa di-tahan jika menyita STNK karena itu merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Menurut Gunawan , pihak Dishub sangat keliru jika ber-anggapan mereka diperboleh-kan melakukan penyitaan STNK. 
“Apa yang menjadi dasar me-reka? Mereka sama sekali tidak punya kewenangan memeriksa atau menyita SIM dan STNK,” tegasnya.(mon)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin