HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

25 Februari 2008

Lintas Berita Kriminal


Warga Banjer Kena Tikam Lantaran Bersiul
Manado-Nasib apes dialami Mohamad Ridwan (21), warga Ke-lurahan Banjer Lingkungan V, Ke-camatan Tikala, Sabtu (23/02) so-re. Pasalnya, hanya karena bersiul, korban ditikam RS alias Ram (20-an) warga yang sama.
Informasi yang diperoleh harian ini, Minggu (24/02) kemarin me-nyebutkan, kejadian tersebut ber-awal ketika tersangka membon-ceng adiknya dengan sepeda motor. Ketika melewati korban, tiba-tiba tersangka melihat kor-ban bersiul. Diduga, saat itu kor-ban bermaksud menggoda adik tersangka. 
Tindakan korban ternyata mem-buat tersangka marah. Buktinya, setelah mengantar adiknya ke rumah, tersangka kembali menda-tangi korban. 
Alhasil, adu mulut pun terjadi an-tara tersangka dan korban. Tak di-sangka, tiba-tiba tersangka men-cabut pisau badik dari balik bajunya dan langsung menikam korban di paha kanan dan paha kiri. 
Akibatnya, korban pun terjatuh dan tersangka langsung melarikan diri. Mendengar korban berteriak minta tolong, anggota keluarga korban dan warga sekitar lang-sung melarikan korban ke RSU Prof Kandou. 
Beruntung, keluarga tersangka yang khawatir dengan aksi balas dendam keluarga korban, terlebih dahulu membawa tersangka ke Mapoltabes Manado dan di-amankan di sana. Poltabes Ma-nado ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol RH Wi-bowo membenarkan kejadian tersebut.(imo)

Cabul, Sopir Singkil Diganjar Tiga Tahun
Manado-Terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap WIL (Wanita Idaman Lain) sebut saja Mekar (17), Ronald Lamensina alias Onal (24) warga Karame Ling-kungan III, Kecamatan Singkil yang sehari-harinya bekerja se-bagai sopir diganjar tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta serta subsider enam bulan kurungan. Ganjaran tersebut diputus oleh Majelis Hakim J Sitohang SH MH, C Sahusilawane SH, I Made Sukanada SH serta PP Stenly Tampi SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pekan lalu. 
Menurut Majelis Hakim, Onal ter-bukti melanggar Pasal 82 UU No-mor 23 Tahun 2002 tentang Per-lindungan Anak. Ganjaran ini agak ringan dari tuntutan JPU Maryanti Lesar, yakni empat tahun penjara, denda Rp 60 juta serta subsider enam bulan kurungan. 
Terungkap dalam persidangan, pada Rabu tanggal 26 September 2007 pukul 07.00 korban mene-mani Onal yang sedang membawa mobil angkutan umum (mikro). Ke-mudian, ketika Onal pergi ke Teling untuk bertemu istrinya, korban pun mengikuti Onal. Istri Onal yang me-lihatnya langsung emosi dan me-mukul korban.
Akibat dipukul, korban kemudi-an meninggalkan mobil dan per-gi ke rumah orangtua Onal. Se-sampai di sana, karena orangtua Onal menolak kedatangan kor-ban, Onal terpaksa membawanya ke rumah saudaranya di Bumi Nyiur Lingkungan V, Kecamatan Wanea. 
Di sana Onal kemudian mem-bujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengannya. Tergiur dengan bujukan terse-but, akhirnya korban berhubu-ngan laiknya suami istri dengan Onal.(ipa)

Ancam Orang, Nelayan Molas Disidang
Manado-Ini warning bagi setiap warga agar tidak semba-rangan mengancam orang. Pa-salnya, gara-gara melakukan pengancaman terhadap Harly Paputungan, RB alias Rais (22) warga Molas Lingkungan V, Ke-camatan Bunaken yang sehari-harinya berprofesi sebagai nela-yan, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan. 
Menurut JPU Maryanti Lesar SH, terdakwa melakukan peng-ancaman terhadap korban pada Jumat 9 November 2007 sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Saat itu korban sedang mengantar terdakwa pulang.
Ketika sampai di jalan menanjak motor korban tiba-tiba mogok se-hingga terdakwa turun untuk men-dorong. Tak berapa lama, saat korban melihat ke belakang ter-nyata terdakwa memegang se-bilah pisau. 
Merasa curiga, korban pun me-nanyakan kenapa terdakwa membawa sebilah pisau yang di-jawab dengan terdakwa karena ada yang mencegat. Terdakwa kemudian memaksa korban agar tetap mengantarnya. Namun ka-rena takut, korban menolak dan langsung menghindar. 
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(ipa)

Dua Pencuri VCD Dibekuk Warga Tuminting 
Manado-Dua pelaku pencurian VCD masing-masing AL alias Anas (16) dan VP alias Vandy (17), Minggu (24/02) pagi berhasil dibe-kuk. Kedua pelaku adalah warga Kelurahan Mahawu Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Informasi yang diperoleh me-nyebutkan, kedua pelaku berha-sil dibekuk karena awalnya se-jumlah warga Mahawu Lingkungan II mencurigai gerak-gerik mereka. Pasalnya, sekitar pukul 05.30 WITA warga melihat keduanya membawa sebuah VCD. 
Karena curiga, warga akhirnya membawa para pelaku ke Mapolsek Tuminting. Ketika diinterogasi polisi, kedua pelaku akhirnya mengaku te-lah mencuri sebuah handpone (HP) dan VCD milik Sankring Mabuka (42), warga Kelurahan Mahawu Lingkungan II, Kecamatan Tumin-ting. Saat beraksi, mereka menga-ku masuk ke rumah korban melalui jendela.
Kapolsek Tumintung, AKP Joh-ny Rizal Khova ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.(imo)

Nasabah Pertanyakan
Pengembalian Dana PT Smartfund 
Janji pihak PT Smartfund untuk mengembalikan dana nasabahnya dipertanyakan. Pasalnya, meskipun sudah di pengujung bulan Februari, namun janji tersebut belum juga direasisasikan. Padahal, sebelumnya pimpinan Smart-fund berjanji akan mengem-balikan dana nasabah selam-bat-lambatnya awal Februari 2008.
Karena itu, salah seorang nasabah, FS alias Fairus da-lam release-nya kepada Ko-mentar Minggu (24/02) kema-rin meminta agar pihak PT Smartfund da-pat memberi-kan kepastian soal pengem-balian dana tersebut. “Me-mang, Toar Tangkau se-laku pimpi-nan Smart-fund dan Penasehat Hukumnya OC Kaligis pernah memberikan pemberita-huan secara tertulis bah-wa pengembalian dana nasabah akan mengalami keter-lambatan. Na-mun persoalan-nya, keterlamba-tan yang mereka maksudkan itu sampai kapan. Ini harus dijelaskan supaya kami tidak khawatir,” ujar Fai-rus yang mengaku memiliki dana ratus-an juta di Smartfund. 
Sementara itu, Pe-nasehat hukum Toar tak berhasil dikonfirmasi setelah dicoba dihubungi. (ipa)

Dua PSK Digrebek Saat Layani Tamu
Manado-Nasib sial dialami dua PSK (Pekerja Seks Komer-sil) kelas atas masing-masing Sil (25) dan Cin (26), bukan nama sebenarnya. Pasalnya, saat hen-dak melayani dua pria tampan di dalam kamar hotel, keduanya mendadak digrebek aparat kepolisian.
Kejadian tersebut berawal Sabtu (23/02) sore ketika kedua PSK cantik tersebut sedang menunggu tamu yang datang. Bak mendapat durian runtuh, tiba-tiba sekitar pukul 17.00 WITA keduanya mendapat telepon dari sang mucikari berinisial H alias Herry (24) bahwa ada dua orang pria tampan yang butuh dilayani.
Tanpa merasa curiga bahwa kedua pria tersebut anggota polisi yang sedang menyamar, kedua-nya pun langsung mendatangi sa-lah satu hotel di Malalayang yang biasa menjadi tempat mereka beroperasi. Setelah tawar-mena-war, Sil dan Cindy akhirnya sepa-kat dibayar Rp 250 ribu. 
Namun sayang, ketika kedua-nya siap-siap ‘tempur’ tiba-tiba pintu kamar diketuk. Dan begitu dibuka, ternyata di luar sudah ada sejumlah anggota polisi. Kedua-nya pun langsung dibawa ke Ma-poltabes Manado bersama sang mucikari yang sebelumnya sem-pat melarikan diri. Pihak Poltabes Manado membenarkan hal terse-but.(imo)

Enam ABG Diamankan Saat Pesta Miras
Manado-Nasib sial dialami enam ABG (Anak Baru Gede). Pasalnya, keenam ABG ini ber-hasil diamankan aparat kepoli-sian Poltabes Manado saat se-dang pesta minuman keras (mi-ras) merk Kasegaran di Mala-yang, Minggu (24/02) kemarin.
Keenam ABG tersebut adalah WA alias Rival (17) warga Komo Luar Lingkungan III Kecamatan Tikala, RP alias Ram (18) warga Kelurahan Kairagi Lingkungan II Kecamatan Mapanget, DB alias Djifru (18) warga Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget, MM alias Mikael (13) warga Kelurahan Pa-niki Kecamatan Mapanget, AA alias Anca (22) warga Paniki Kecama-tan Mapanget dan AH alias Andre (20) warga Kecamatan Mapanget.
Informasi yang diperoleh me-nyebutkan, keenam ABG terse-but diamankan sekitar pukul 16.00 WITA saat tim Poltabes menggelar operasi pekat. Kee-nam ABG kedapatan sedang mengonsumsi miras . 
Mereka langsung digelandang ke Mapoltabes Manado bersama 8 botol kesegaran. KBO Reskrim Poltabes, Iptu Bintoro SH mem-benarkan hal tersebut.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin