HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Kota Manado dan Sekitarnya

25 Februari 2008

Tower di atas Hotel Permata Ria disorot warga 
Takot Wajibkan Pengawasan Konstruksi Berkala


Sejumlah warga Ranotana menyorot tower yang berdiri di atas gedung Hotel Permata Ria yang dianggap sudah mu-lai mengancam kenyamanan bahkan keselamatan warga sekitar. Apalagi di saat musim hujan yang disertai angin kencang tower tersebut mulai membuat warga terutama yang ada di sekitar bangunan merasa was-was. Demikian disampaikan warga Ranotana kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Tata Kota (Ka-distakot) Manado Ir Amos F Kenda MSi yang dikonfirmasi menyatakan tower Based Transiver Service (BTS) milik PT Telkomsel tersebut me-ngantongi Izin Mendirikan Ba-ngunan (IMB) Nomor 315/IX/DTK/IMB/2003. 
Kalau pun sekarang mulai ada komplain dari warga harus mampu dijawab pemilik bangunan dengan melakukan pengawasan bangunan secara menyeluruh, terutama untuk yang sudah berdiri lebih dari tiga tahun. Menurut mantan Kepala Badan Pengelola Ling-kungan Hidup (BPLH) Manado itu mereka akan segera me-nyurati pemilik sekitar 76 tower yang tersebar di seluruh kawasan Manado berdasarkan data Tahun 2007 lalu. 
“Pertumbuhan pembangunan tower sekarang sangat lambat akibat adanya komplain-kom-plain warga seperti ini yang se-ringkali harus sampai hearing di dewan,” tambahnya.
Pengawasan yang hendak di-mintakan pihak Distakot Ma-nado, bukan hanya terbatas pada penyokong bangunan, ta-pi juga pada sistem baut dan tentu konstruksi bangunan itu sendiri. “Tower itu kan model-nya sistem rangka batang. Jadi mungkin saja penyangganya masih kuat tapi bautnya ada yang longgar atau karatan, ma-ka itulah diperlukan pengece-kan dan pengawasan berkala yang kemudian harus dilapor-kan ke Dinas Tata Kota secara tertulis,” ujarnya sembari me-nyatakan, harus juga ada orang eksternal pemilik yang ahli turut dalam pengawasan sehingga ada perbandingan.
Selain itu izin gangguan (HO) dari tetangga yang sebelumnya hanya terbatas pada warga yang berbatasan langsung, tapi saat ini harus dari pemilik bangunan yang berada dalam radius tinggi bangunan tower ditambah 10 persen. 
Soal dokumen-dokumen ter-masuk izin gangguan dari te-tangga yang diserahkan pemilik waktu pengurusan IMB di in-stansi tersebut jelasnya lagi, me-mang sudah tidak lagi melalui proses verifikasi langsung dari pihak Distakot. “Verifikasinya adalah tanda-tangan mengeta-hui dari pihak pemerintah se-tempat baik kepala lingkungan, lurah maupun camat,” tandas-nya.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin