CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

25 Februari 2008

Manggopa: Pemilik mengaku dibekingi oknum polisi
Kayu Milik Pengusaha Tomohon Kembali Dibekuk Polhut

 

 IKUTI BERITA LAIN

Mobnas Eks Legislator Bolmong Terindikasi Didem 
Kejasaan Bolmut diminta usut
Tunjangan Eselon III dan IV Dinkessos Diduga Ditilep 
Sahanggamu: Distanak Jangan Pilih Kasih

Untuk kesekian kalinya, mobil truk Mitsubishi DB 8222 GY yang mengangkut kayu illegal dari Bolmong menuju Tomohon, kembali dibekuk petugas Polisi Hutan (Polhut) dari Dishutbun Bolmong. Kali ini, mobil tersebut ditemani B 9518 VW dan kini keduanya ditahan di kantor Dishutbun Bolmong sebagai barang bukti. 
Informasi yang dirangkum dari Kepala Polhut Drs Rustam Manggopa, DB 8222 GY seperti biasa mengangkut 12 kubik kayu berbagai jenis, sedangkan B 9518 VW delapan kubik. Keduanya dibekuk di ruas jalan AKD, tepatnya di pertigaan Mongkonai, Sabtu dinihari sekitar pukul 04.30 WITA, setelah dibuntutui dari wilayah Molibagu. 
Setelah diperiksa, kayu yang kabarnya diangkut dari Pinolosian ini tak mengantongi izin lengkap. “Tidak ada dasar untuk penggunaan Fako (Faktor Angkutan Kayu Olahan), karena tidak mengantongi izin dan tidak ada bukti dokumen awal yaitu SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat),” kata Rustam Manggopa, Sabtu lalu.
Siapa pemiliknya? Terungkap dari Rustam, pemilik kayu ternyata pengusaha asal Kota Tomohon, berninisial JM alias Jef. Ironinya selama ini dia tak hanya dikenal bebas mengangkut kayu dari Totabuan, tetapi kebal dengan segala jeratan hukum. Betapa tidak, meski beberapa kali kayu dibekuk, tapi selalu bebas.
Data yang diperoleh Komentar, terakhir kayu JM diamankan Polhut pada 7 November 2007 silam, yang juga diangkut DB 8222 GY. Dalam laporan Rustam Manggopa saat itu, kayu-kayu tersebut terindiaksi kuat diangkut dari Desa Toraut, Dumoga, serta FAKO-nya tidak mencantumkan nomor SKSKB sebagai bukti kayu tersebut ditebang berdasarkan surat ijin dan bukti telah melunasi kewajiban kepada negara. Karena itu, truk dan kayunya kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan di Kantor Taman nasional Bogani Nani Wartabone. 
Belakangan Manggopa dkk terkejut mendengar kabar pemilik kayu JM justru melaporkan mereka ke Polres Bolmong dengan tuduhan pencurian kayu. Kemudian Polres memanggil dan memeriksa para Polhut tadi lalu dijadikan tersangka. Dan, kayu yang terlanjur ditahan lalu dilepas lagi.
Hingga Manggopa dkk bertekad akan memproses pemilik kayu yang baru diamankan. “Dulu dorang laporkan Polhut ba pancuri kayu. Sekarang apa?” tegas Manggopa.
Manggopa juga membeber, JM sempat mengatakan ke Polhut kalau dirinya telah mengamankan para petinggi Polri bukan hanya di Bolmong tapi juga di Sulut. “Dia banyak berdusta. Dia bilang Kapolres, Wakapolda, Kapolda dan kasat-kasat so kase begini. Kami rekam kata-katanya tersebut. Jadi dia akan kami proses,” bebernya menahan emosi sembari mengimbuhi umpatan karena kesal dengan ulah JM. 
Menurut informasi, truk JM dalam satu minggu lebih dari dua kali bolak-balik mengangkut hasil hutan. Selain itu, negara dirugikan Rp 600 juta, karena JM tidak pernah mengurus perizinan di Dishutbun Bolmong atas kayu-kayu yang diangkutanya. Sayangnya, sampai berita ini turun, JM belum dapat dikonfirmasi.(tus/tr-03) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin