|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Utara
|
25 Februari 2008
|
|
Ranperda Implementasi PP 41 Dipertanyakan
|
Penggodokkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai implemen-tasi PP 41 Tahun 2007, nam-paknya berjalan lamban. Buk-tinya, jika di sejumlah kabupa-ten/kota lainnya sudah mende-kati tahapan finishing, bahkan di Minahasa Selatan sudah pada penerapan, justru untuk Minut tak jelas keberadaannya.
Hanya saja Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Jane Mendur menjelaskan, ran-perda PP 41 sementara berpro-ses dan draftnya sudah ada. “Pemkab terus menseriusi hal itu, terlebih khusus Kabag Ortal dan Kabag Hukum, mereka su-dah bekerja semaksimal mung-kin menyusun draf dan itu sudah ada. Terakhir hal itu akan dikon-sultasikan ke pusat untuk standar Organisasi Perangkat Daerah, apakah kategori sedang atau kate-gori lain-nya,” jelas Mendur.
Di sisi la-in, Ketua DPRD Mi-nut, Sus Pangemanan SPd menyatakan, guna menjabarkan penerapan PP 41 pihaknya mengusulkan agar dalam penempatan jabatan baik itu eselon tiga, dan dua se-baiknya petinggi pemkab mau-pun tim Baperjakat bisa melihat faktor atau segi jenjang karir dari PNS yang saat ini meng-abdi di Kabupaten Minsel. “Saya ber-pendapat dengan penerapan PP 41 ini berarti, untuk menga-komodir PNS yang ada di Pem-kab Minut. Kita tak perlu lagi mengakomodir atau menda-tangkan pegawai dari luar Minut. Dalam hemat kami, PNS di Minut sudah cukup kapabel untuk dipakai demi pembangunan daerah,” jelasnya. Sayangnya Kabag Ortal Pemkab Minut Arnold Frederik dan Kabag Hukum Agus Sangian saat dihubungi via HP, untuk meminta penjelasan lanjut tak menjawabnya.(irv)
|
|