|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
26 Februari 2008
|
|
Pemerintah Tolak
Eks Napi Jadi Caleg
|
Usulan Partai Golkar agar eks narapidana diperboleh-kan menjadi caleg (calon ang-gota legislatif), ditolak keras pemerintah. “Kalau untuk bupati harus tidak pernah di-pidana, gubernur tidak per-nah dipidana, presiden juga tidak boleh pernah dipidana. Lantas tiba-tiba ini lain. Ke-napa ini dibuka lebar?” kata Menkum HAM Andi Matta-latta di sela-sela lobi yang berlangsung di Hotel Santika, Jalan KS Tubun, Jakarta, Minggu (24/02) pukul 23.00 WIB malam lalu.
Itu sebabnya, lanjut dia, pe-merintah tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku saat ini. Hal itu ter-muat dalam draf RUU Pemilu dari pemerintah, yang menye-butkan seorang caleg harus-lah tidak pernah menjalani hukuman pidana.
“Soal caleg, kembali ke un-dang-undang yang lama. Jadi harus tidak pernah menjalani hukuman,” imbuh Andi yang mengenakan kemeja hijau.
Sementara anggota Pansus RUU Pemilu, Ali Masykur Musa mengusulkan adanya jeda untuk seorang eks narapida-na menjadi caleg. “Kalau ti-dak ada tenggat waktu, ber-arti ada napi bebas hari ini, besok langsung bisa menca-lonkan,” ujar politisi PKB itu.
Sementara itu, Golkar mem-berikan alasan atas usulan mereka. “Sebetulnya kita menginginkan ada batasan. Orang dihukum itu jangan sampai seumur hidup terus tidak bisa menjalankan ke-giatan-kegiatan politik atau kehilangan hak politiknya,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di sela-sela temu kader Golkar di Wai Kanan, Lampung, Se-nin (25/02).
Menurut Agung, wajar jika seseorang yang menjalani hukuman kehilangan hak-haknya. Tapi jika sudah sele-sai maka hak politiknya se-harusnya dipulihkan. “Itu da-sar keinginan Partai Golkar,” tegasnya. Meski begitu, Partai Golkar akan bersikap realistis atas usulan tersebut jika ter-nyata mendapat penolakan dari pemerintah. Dia meng-usulkan jalan tengah mantan napi non-politik seperti apa yang boleh dicalonkan.
“Jangan semua napi tidak diterima, mungkin napi-napi kasus ringan. Tidak semua napi digeneralisir. Kan ada kriteria-kriteria. Dalam kon-disi seperti itu bisa dicari jalan keluar yang merupakan so-lusi,” papar Agung. Bagi Agung, seorang terpidana yang menjalani hukuman penjara tidak hanya menja-lani hukuman fisik. “Di ma-syarakat mereka juga telah mendapat hukuman sosial yang lebih berat,” pung-kasnya.(dtc/zal)
|
|