|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
26 Februari 2008
|
|
Soal wewenang penyitaan STNK
Gunawan: Dishub Kurang Pahami Aturan
|
‘Perang’ opini soal wewenang penyitaan STNK antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado dan Direktorat Lantas Polda Sulut masih berlanjut. Buktinya, pernyataan Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat Dishub Manado, Han-ny Waworuntu bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperbolehkan menyita STNK kendaraan bermotor, kembali mendapat tanggapan balik dari pihak Direktorat Lantas Polda Sulut.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Drs Korudin Karya melalui Ka-subdit Bin Gakum, Kompol Gu-nawan Eko Susilo SIK dalam press release-nya kepada harian ini, Senin (25/02) kemarin menga-takan, pernyataan yang dikemu-kakan pihak Dishub sangat tidak mendasar dan bertentangan de-ngan aturan yang berlaku. “Dis-hub Manado memahami aturan secara setengah-setengah. Per-nyataan mereka berangkat dari pemahaman yang setengah-se-tengah, bukannya secara menye-luruh dari UU sampai Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan pernya-taan mereka (Dishub, red) terke-san kurang memahami aturan serta menyesatkan masyarakat,” tandasnya.
Menurut Gunawan, menghenti-kan ranmor di jalan dan menyita STNK merupakan pelanggaran hukum jika dilakukan oleh Dis-hub Manado. “Kecuali polisi, tidak ada satupun instansi yang bisa menghentikan kendaraan. Itu diatur dalam pasal 16 ayat 1 huruf d UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 dan pasal 7 PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Ranmor. Ja-di tindakan LLAJ Dishub Manado menghentikan ranmor adalah ilegal karena mereka tidak ber-wewenang,” terangnya.
Memang, kata Gunawan, dalam pasal 2 UU dan PP tersebut dise-butkan ada dua penyidik yang ber-wenang melakukan pemeriksaan ranmor, yakni dari Polri dan PPNS. Hanya saja, di pasal 3 diuraikan bahwa pemeriksaan ranmor oleh Polri adalah SIM, STNK, STCK, TNKB dan TCKB. Sementara di pasal 4 ditegaskan bahwa peme-riksaan ranmor oleh PPNS melipu-ti tanda bukti lulus uji ranmor dan pemeriksaan ranmor yang meli-puti sistem tem, posisi roda, pe-muatan, klakson, lampu dan penghapus kaca.
“Jadi yang digunakan sebagai acuan oleh Dishub hanya pasal 2 saja. Sedangkan pasal 3 dan pasal 4 diabaikan sehingga penyidik merasa berhak melakukan penyi-taan STNK. Padahal, untuk mene-rapkan aturan harus secara me-nyeluruh, bukan setengah-sete-ngah. Ingat UU bersifat normatif dan dijabarkan melalui PP sebagai peraturan pelaksana,” tukasnya.
Pada bagian lain, advokat Pem-kot Manado, Hanny Leihitu SH mengimbau agar Dishub Manado dan Direktorat Lantas Polda hendaknya tidak mempolemik-kan lebih jauh masalah ini, apa-lagi sampai saling mencari-cari kesalahan. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah kerjasa-ma dan koordinasi terpadu.
“Waktu lalu Lantas Polda pernah dipraperadilankan oleh LSM ha-nya karena masalah tilang. Ini harusnya dijadikan pelajaran supaya pihak-pihak terkait saling menghormati kewenangan ma-sing-masing,” pungkasnya.(imo)
|
|