|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
26 Februari 2008
|
Cabuli Anak Sendiri, Petani Likupang Dituntut 13 Tahun
Manado-Terbukti melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan terhadap anak sendiri sebut saja Jingga (17), AA alias Ara (43) petani yang berasal dari Desa Palaes Jaga III, Kecamatan Likupang Barat dituntut 13 tahun penjara, denda RP 60 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Jasmine Samahati SH. Tuntutan tersebut diajukan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/02) kemarin dengan Majelis Hakim I Made Sukanada SH, Amin Sutikno SH MH dan Robert Posumah.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, karena dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk dicabuli hingga hamil.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa pada bulan Mei 2007 di rumahnya sendiri di Desa Palaes Jaga III, Kecamatan Likupang Barat. Saat itu terdakwa baru pulang ke rumah setelah minum minuman keras.
Saat masuk ke dalam rumah, terdakwa yang sudah lama pisah dengan istrinya melihat korban tidur di kamar hanya mengenakan celana dalam dan BH. Tak tahan melihat tubuh montok korban, terdakwa kemudian ma-suk ke dalam kamar menarik pakaian dalam korban dan menindihnya.
Saat itu korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Namun karena terdakwa memegang kedua tangan korban, akhirnya terdakwa berhasil memuluskan nafsu bejatnya.
Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak.(ipa)
Brankas SMA 7 Manado Dibobol Maling
Manado-Belum tuntas penanganan kasus pembobolan brankas di sejumlah kantor instansi pemerintah seperti Balitka Manado dan Kantor DPRD Minut, kasus yang sama kembali terjadi. Kali ini yang dibobol brankas SMA 7 Manado.
Informasi yang diperoleh harian ini menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Senin (25/02), sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian baru terungkap sekitar pukul 06.00 WITA setelah penjaga sekolah melihat brankas tersebut sudah terbuka di halaman sekolah.
Karena curiga, penjaga sekolah langsung masuk ke ruangan tata usaha. Di sana dirinya menemukan grendel pintu ruangan kepala se-kolah yang menjadi tempat disimpannya brankas sudah rusak.
Belum diketahui persis siapa pelaku pembobolan tersebut, namun uang sebesar Rp 2 juta yang disimpan dalam brankas raib digondol maling.(imo)
Tersangka Kasus Trafficking Kembali Dipanggil Polda
Manado-Tersangka kasus trafficking (perdagangan perempuan) L alias Lisa, warga berdarah Cina Sorong yang kini tinggal di Sorong kembali dilayangkan surat panggilan oleh pihak Polda Sulut. Panggilan kedua ini dilayangkan karena janji Lisa untuk mendatangi Mapolda Sulut minggu lalu dalam rangka menjalani pemeriksaan tak kunjung terealisasi.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella melalui Kanit RPK (Ruang Pelayanan Khusus), AKP Deisy Hamang ketika dicegat wartawan di Mapolda Sulut, Senin (25/02) kemarin.
“Polda Sulut kembali melayangkan surat panggilan terhadap Lisa. Dan jika dalam dua kali panggilan tidak juga datang, maka akan dilayangkan surat panggilan ketiga disertai penjemputan paksa,” terang Deisy.
Menurut Deisy, ketika melakukan penjemputan waktu lalu, pihaknya hanya berhasil membawa pulang korban Mawar, gadis asal Lolah yang nyaris dijual di Sorong dan salah satu tersangka, Yesi. Sementara Lisa tidak bisa dibawa karena saat itu dalam keadaan sakit.(imo)
|
|