|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
26 Februari 2008
|
|
Baru Tujuh Tower
Perpanjang Izin Gangguan
|
Kepala Bagian (Kabag) Per-ekonomian Setkot Manado, Mekry Sondey menyatakan se-jauh ini baru tujuh tower provi-der seluler di Manado yang me-lakukan perpanjangan izin gangguan. Dimana izin gang-guan tersebut harus diperpan-jang setiap lima tahun dengan hanya membawa dokumen fiskal serta izin lama.
Kepada Komentar, Senin (26/02) kemarin Sondey menyata-kan sejauh ini pihaknya me-mang mengalami kesulitan mendapatkan data jumlah to-wer dari setiap provider selular yang ada. “Data yang kita miliki memang belum lengkap. Sebab surat kita ke provider untuk me-minta data lengkap ada yang tidak direspon dengan baik,” tukasnya.
Jika data ini sudah dima-sukkan oleh setiap provider, maka akan dapat diketahui dengan mudah di lokasi mana
saja ijin gangguan tower yang sudah kadaluarsa. “Untuk tower ijin gangguannya sama dengan usaha lain yaitu setiap lima tahun. Kita terus ingatkan, jangan setelah ada penertiban lantas pemkot dituding tidak memberikan kesempatan bagi mereka,” ujar Sondey.
Untuk memperpanjang do-kumen dan proses yang dibu-tuhkan tidak serumit mengu-rus perizinan baru sehingga diimbau agar para pengusaha memperhatikan hal ini sebab pengalaman sekarang banyak komplain yang disampaikan warga. “Mungkin tahun ini akan banyak yang memper-panjang izin karena rata-rata tower provider di Manado di-bangun Tahun 2003,” tukas-nya lagi sembari menyatakan pihak pengusaha kebanyakan berkilah hal seperti itu harus mereka usulkan lagi ke kantor pusat.(gra)
|
|