|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
26 Februari 2008
|
|
Kapolda Sulut Kembali Dipraperadilankan
|
Kapolda
Sulut kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri
(PN) Manado. Kali ini permohonan gugatan
praperadilan datang dari Oskar Makangiras yang
diwakili oleh Penasehat Hukumnya Santrawan T
Paparang SH MH dan Hanafi M Saleh SH. Gugatan ini,
menurut Paparang dan Saleh saat ditemui di PN
Manado, sudah didaftarkan di bagian pidana PN
Manado, Senin (25/02) kemarin.
Gugatan praperadilan terha-dap Kapolda Sulut cq Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut tersebut diajukan terkait pe-nyidikan yang dilakukan ter-mohon (Kapolda Sulut) terha-dap pemohon (Oskar Maka-ngiras). Di mana pemohon di-jadikan tersangka dalam ka-sus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dalam hal ini Novita Rajanae yang merupakan anak dari Lily Oskar (pelapor). Padahal, ketika laporan tersebut dibuat pada tanggal 4 Januari 2008, Novita Rajane sudah berumur 22 tahun 2 bulan alias dewasa.
Menurut pemohon, kalau memang benar terjadi tindak pidana cabul atau persetu-buhan dengan anak di bawah umur ketika Novita Rajane berumur 18 tahun, kenapa saat itu Lily Oskar tidak mela-porkannya ke polisi. Karena itu, termohon seharusnya ti-dak tergesa-gesa menetapkan status pemohon sebagai ter-sangka serta menerapkan Pa-sal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pemohon, sebab pada saat laporan dibuat Novita Rajane sudah terbilang dewa-sa. Hal ini menurut pemohon merupakan kekeliruan yang nyata.
Oleh sebab itu, pemohon meminta agar PN Manado me-ngabulkan gugatan prape-radilannya karena penyidikan termohon terhadap pemohon sebagaimana laporan Lily Oskar tidak sah dan cacat yuridis. Untuk itu, pemohon meminta agar PN memerin-tahkan termohon secara tan-pa syarat untuk menghenti-kan peyidikan terhadap pe-mohon Oskar Makangiras.
Masalah ini, lanjut pemo-hon, bermula pada bulan Mei 2007 saat dirinya menagih uang miliknya yang dipinjam Novita Rajane sebesar Rp 4 miliar. Namun ironisnya, upa-ya penagihan tersebut malah disikapi Lily Oskar dengan me-laporkan pemohon ke polisi atas sangkaan Pasal 336 ayat (1) (pengancaman) dan Pasal 335 ayat (1) le 1e KUHP (per-buatan tidak menyenangkan).
Sementara itu, Ketua PN Manado Ridwan Damanik SH yang dikonfirmasi melalui panitera muda (Panmud) pi-dana Mansur Malakah SH membenarkan telah meneri-ma gugatan praperadilan tersebut.(ipa)
|
|