CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

26 Februari 2008

Kapolda Sulut Kembali Dipraperadilankan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang kasus flowmeter PLN
Rekanan PLN Mengaku Tahu Soal HPS

Soal wewenang penyitaan STNK
Gunawan: Dishub Kurang Pahami Aturan

Kejari Cari Babuk Kasus 
Penyimpangan Bantuan Agribisnis

Kasus illegal banking PT Smartfund
Pekan Ini, Kejari Manado Limpahkan Pingkan Cs

Lintas Berita Hukrim

Kapolda Sulut kembali dipraperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kali ini permohonan gugatan praperadilan datang dari Oskar Makangiras yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Santrawan T Paparang SH MH dan Hanafi M Saleh SH. Gugatan ini, menurut Paparang dan Saleh saat ditemui di PN Manado, sudah didaftarkan di bagian pidana PN Manado, Senin (25/02) kemarin.

Gugatan praperadilan terha-dap Kapolda Sulut cq Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut tersebut diajukan terkait pe-nyidikan yang dilakukan ter-mohon (Kapolda Sulut) terha-dap pemohon (Oskar Maka-ngiras). Di mana pemohon di-jadikan tersangka dalam ka-sus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dalam hal ini Novita Rajanae yang merupakan anak dari Lily Oskar (pelapor). Padahal, ketika laporan tersebut dibuat pada tanggal 4 Januari 2008, Novita Rajane sudah berumur 22 tahun 2 bulan alias dewasa.
Menurut pemohon, kalau memang benar terjadi tindak pidana cabul atau persetu-buhan dengan anak di bawah umur ketika Novita Rajane berumur 18 tahun, kenapa saat itu Lily Oskar tidak mela-porkannya ke polisi. Karena itu, termohon seharusnya ti-dak tergesa-gesa menetapkan status pemohon sebagai ter-sangka serta menerapkan Pa-sal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pemohon, sebab pada saat laporan dibuat Novita Rajane sudah terbilang dewa-sa. Hal ini menurut pemohon merupakan kekeliruan yang nyata.
Oleh sebab itu, pemohon meminta agar PN Manado me-ngabulkan gugatan prape-radilannya karena penyidikan termohon terhadap pemohon sebagaimana laporan Lily Oskar tidak sah dan cacat yuridis. Untuk itu, pemohon meminta agar PN memerin-tahkan termohon secara tan-pa syarat untuk menghenti-kan peyidikan terhadap pe-mohon Oskar Makangiras.
Masalah ini, lanjut pemo-hon, bermula pada bulan Mei 2007 saat dirinya menagih uang miliknya yang dipinjam Novita Rajane sebesar Rp 4 miliar. Namun ironisnya, upa-ya penagihan tersebut malah disikapi Lily Oskar dengan me-laporkan pemohon ke polisi atas sangkaan Pasal 336 ayat (1) (pengancaman) dan Pasal 335 ayat (1) le 1e KUHP (per-buatan tidak menyenangkan).
Sementara itu, Ketua PN Manado Ridwan Damanik SH yang dikonfirmasi melalui panitera muda (Panmud) pi-dana Mansur Malakah SH membenarkan telah meneri-ma gugatan praperadilan tersebut.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin