|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
26 Februari 2008
|
|
Sekwan janjikan ada pertanggungjawaban
Dekot Manado ‘Serbu’ Enam Kota Sekaligus
|
Dewan Kota (Dekot) Mana-do ternyata secara resmi Minggu (25/02) lalu telah memulai lawatan kerja me-reka ke empat propinsi ma-sing-masing Papua, Irian Jaya Barat, Sumatera Utara dan Riau. Hal tersebut oto-matis membuat suasana di gedung dekot berubah su-nyi.
Berdasarkan pemantauan wartawan, tiga ruangan kerja Komisi A, C dan D terkunci ra-pat ditinggalkan penghuninya yang ke luar daerah menggelar studi banding terkait pemba-hasan 16 rancangan peratu-ran daerah (ranperda) dan pe-nerapan Peraturan Pemerin-tah Nomor 41 Tahun 2007.
Namun demikian Drs Didi Sjafii, Ramli Abbas AMK dan Maskul Katili masih ditemui wartawan di ruangan Komisi B sementara Ketua Dekot Drs Ferro Taroreh nampak masih berada di Manado dan kemu-dian mendampingi Ketua PBVSI Sulut Jimmy Rimba Rogi di Ratahan, Mitra.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Freddy Oroh yang dikon-firmasi via ponsel mengaku sedang bersama rombongan Komisi D di Jayapura Papua. Dijelaskannya empat kelom-pok dewan tersebut masing-masing Komisi A ke Sorong Irian Jaya Barat dan lanjut ke Tebing Tinggi Sumatera Utara sedangkan Komisi B ke So-rong kemudian Pematang Siantar dan berakhir di Ba-tam Kepulauan Riau. Semen-tara Komisi C yang membi-dangi pembangunan melaku-kan studi banding ke Sorong, Medan dan Batam serta Ko-misi D dari Jayapura melihat penerapan Perda HIV/AIDS dan ke Salatiga mempelajari ketenagakerjaan.
Dikatakannya, meski ada komisi yang tujuan kunju-ngannya sama tapi substansi studi yang dilaksanakan ber-beda. “Sepulangnya anggota dewan nanti mereka akan me-lakukan sosialisasi termasuk kepada media mengenai apa yang sudah dikerjakan dalam studi banding, termasuk per-bandingan yang ditemui di da-erah-daerah yang dikunjungi,” tukas Oroh yang saat itu me-ngaku bersama Amir Liputo dan Agustin Kambey.
Lanjut menurut Liputo, di Jayapura mereka mengun-jungi langsung puskesmas yang beroperasi 1 x 24 jam dan bisa merawat penderita HIV/AIDS yang memang jumlahnya sudah banyak di daerah itu. Hal menarik da-lam perda di daerah itu telah diatur adanya larangan mela-kukan hubungan seks di fasi-litas hiburan malam seperti pub atau café. “Yang kedapa-tan berbuat diancam denda lima puluh juta atau kuru-ngan enam bulan sementara lokasi izin usahanya dicabut,” jelas Liputo.(gra)
|
|