|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Tribun Olahraga |
26 Februari 2008
|
|
Larangan rangkap jabatan
Pengurus KONI Sulut Sebaiknya Dipertahankan Hingga Akhir Periode
|
Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat lara-ngan rangkap jabatan pe-ngurus KONI, Komtek IPSI Sulut, Ventje ‘Encho’ Sim-bar menegaskan, untuk Sulut, aturan tersebut se-baiknya diterapkan usai periode kepengurusan KONI Sulut, tahun 2011 mendatang. Alasannya, jika diganti sekarang bisa mempengaruhi persiapan Sulut ke PON XVII di Kaltim.
Kalau toh tidak bisa me-nunggu hingga akhir periode, ia mengatakan minimal hing-ga usainya pelaksanaan PON, bulan Juli nanti. “Jika di-paksakan sekarang, hal itu dikhawatirkan akan meng-ganggu persiapan Sulut ke PON,” ujar Encho kepada Ko-mentar, Senin (25/02).
Seperti diketahui, sesuai UU No 3 Tahun 2005 tentang Sis-tem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Pasal 40 menye-butkan, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi dan komite olahraga kabupaten/kota ber-sifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan MK yang melarang rangkap jabatan pengurus KONI. Padahal Ketua Umum KONI Sulut dijabat oleh gu-bernur, sedangkan ketua ha-rian oleh Walikota Manado.
Menurut Encho, jika ketua umum dan ketua harian diganti saat ini, pasti akan mempengaruhi persiapan kontingen Sulut ke PON, padahal pelaksanaan PON tinggal beberapa bulan lagi. Selain itu ia menilai sosok Jimmy ‘Imba’ Rogi sebagai orang yang selama ini peduli terhadap olahraga, termasuk atlet yang berprestasi.(jou)
|
|