|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
26 Februari 2008
|
|
UU Yayasan Berdampak ‘Masalah UKIT’?(6)
|
Pada tanggal 30 Maret 2007 pertemuan lagi tim independen di Makassar untuk membicara-kan alternatif Kompilasi atau pemilihan rektor dan dengan tegas pihak Yayasan GMIM Ds AZR Wenas dengan semangat jiwa besar pada waktu itu me-nyatakan bersedia untuk Kon-pilasi selanjutnya pemilihan Rektor, guna pembaruan Ukit sesuai surat penugasan Kopertis Wil.IX Sulawesi Nomor:1088/009/KP/2007 tanggal 16 Maret 2007, tentang Tim Independen Pe-nyelesaian konflik internal UKIT.
Dan terjadi pembicaraan-pembicaraan yang terkesan pi-hak Rektorat Ukit produk YPTK menyetujui maksud dari tim in-dependen dari Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, yang mana kom-pilasi di “Rektorat UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas , Fakultas FMIPA dan Fakultas Teologia”, dan dengan terang-terangan tim indepen-den yakni Drs Royke M Suoth MSi, menyatakan sebenarnya Rektor Ukit produk YPTK sudah beberapa kali untuk mundur tapi harus dengan keputusan senat, beberapa orang dan kelompok orang tertentu, tetapi pada inti-nya pihak Ukit produk YPTK tidak mau menandatangani ke-sepakatan yang telah dibicara-kan dan akhirnya pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan baik kompilasi atau Pemilihan Rektor Ukit.
Sesuai surat Penugasan No-mor:1088/009/KP/2007 ter-tanggal 16 Maret 2007 dengan kesepakatan proses pembaha-ruan di lingkungan Universitas Kristen Indonesia Tomohon, de-ngan menugaskan sebagai tim independen dalam rangka pe-nyelesaian konflik internal di lingkungan UKIT, dengan tugas salah satunya merencanakan dan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Rektor definitif se-suai dengan peraturan perun-dangan yang berlaku, maka PJS Rektor UKIT melaksana-kan pemilihan Rektor UKIT de-finitif, dan yang terpilih melalui senat adalah Pdt DR Hein Arina MTh dan telah dilantik pada hari Senin, 7 Mei 2007 sebagai Rektor UKIT.
Niat baik untuk pertemuan-pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan telah dibuat un-tuk menyelesaikan konflik in-ternal Ukit oleh pihak Yayasan GMIM Ds AZR Wenas bersama dengan Pemerintah kepada pihak Rektor Ukit produk (YPTK), walaupun kesepakat-an-kesepakatan yang merupa-kan produk kebijakan hukum yang harus dipertanggungja-wabkan secara intelektual aka-demisi tetap juga dilanggar de-ngan tidak menghormati dan dihargainya.
Pelanggaran-pelanggaran ya-ng dilakukannya yang tidak beralasan hukum yang terindi-kasi telah melakukan perbua-tan tindak pidana dan perbua-tan melawan hukum secara ke-perdataan yang permasalahan-nya sudah 3 (tiga) tahun, bila dibandingkan permasalahan Rektor Ukit pada periode-peri-ode yang lalu tenggang waktu-nya hanya 1 (satu) atau 2 (dua) tahun selesai dan berjalan nor-mal kembali proses akademik, yang diselesaikan melalui in-ternal Ukit sendiri dengan ber-prinsip kesadaran mencintai berdasarkan semangat jiwa be-sar untuk pengembangan Ukit.
Ketokohan Rektor Ukit pro-duk YPTK dikenal di Masyara-kat Sulawesi Utara baik di bi-dang Keagamaan, Sosial, Po-litik dan di dunia pendidikan sangat membantu mencipta-kan kader-kader muda yang potensial mensikapi masalah rektor dalam beberapa hal per-nah menyatakan “bersedia me-ngundurkan diri” guna pem-baruan dan pengembangan Ukit, tetapi sampai sekarang belum ada niat penyelesaian dualisme Rektor Ukit. Apakah akan bertetap menjabat seba-gai Rektor Ukit periode Tahun 2005 s/d 2009? atau melaku-kan sikap dengan kesadaran semangat jiwa besar dan rela berkorban untuk kepentingan pengembangan Ukit ke de-pan? Mengenai keputusannya ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada yang merasa berkepen-tingan dengan perguruan tinggi.
Peran serta pemerintah, apa-rat hukum dan masyarakat.
Penegakan hukum harus memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu: Kepastian hukum (Rechtzeker-heit), Kemanfaatan hukum (Zweekmassigheit), dan Keadil-an hukum (Gerechtigheit). Tiga unsur tegaknya hukum ini harus berjalan serasi, tanpa hal ini, maka hukum akan menjadi sakit, tidak tegak, bahkan bisa ambruk. Akibatnya stabilitas nasional akan terganggu.
Jika ketiga unsur di atas berja-lan, maka siapapun yang bersa-lah harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku, adapun jasa-jasanya yang telah dimiliki oleh si tersalah, hanya akan meringankan hukuman-nya. Bukan lalu tidak terjang-kau hukum atau tidak meng-fungsikan hukum. Untuk efek-tifnya penegakkan hukum ha-rus ada 5 pilar yang berjalan dengan baik pilar hukum itu adalah instrumen hukumnya, aparat penegaknya, peralat-annya, masyarakatnya dan bi-rokrasinya. (Kunarto, Mengu-rangi Kritik Terhadap Polri (A.Tabah), Polri dan Penegakan Hukum di Indonesia, Cipta Manunggal, Buku 2 Jakarta, 1995, hal 84).
Dengan adanya Kepmen No-mor: 220 tentang Alih Kelola Universitas Kristen Indonesia Tomohon dari Yayasan Pergu-ruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM di Tomohon kepada Ya-yasan GMIM Ds A Z R Wenas, maka peran serta pemerintah dan aparat hukum (Gubernur Sulut/Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Walikota To-mohon dan Polres Tomohon) di-tindaklanjuti masalah konflik UKIT untuk memberikan suatu kepastian hukum dan perlin-dungan hukum.
Karena pada tahun 2009 ada agenda-agenda Internasio-nal, Nasional dan Daerah yang akan dilaksanakan di Daerah Sulawesi Utara (kegiatan Wor-ld Ocean Conference (WOC), Pe-milu, Keagamaan, dll), sehingga tidak akan mengganggu Stabi-litas. Masyarakat, sebahagian dosen dan mahasiswa Ukit produk YPTK diharapkan me-lakukan sikap dengan benar dalam menyelesaikan perma-salahan konflik UKIT adalah “domain public”, serta melihat permasalahan Rektor UKIT secara objektif karena bukan “masalah pribadi” tetapi ma-salah suatu kewibawaan “ke-lembagaan, Institusi dan Ba-dan hukum” yang harus dilindungi dan dihormati bersama-sama dalam rangka penyelenggaraan proses akademik, kemaha-siswaan dan administrasi umum di UKIT berjalan normal kembali seperti biasa.(bersambung)
|
|