|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
26 Februari 2008
|
|
Tujuh
penjudi terjaring operasi Pekat 2008
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
|
Operasi Pekat Samrat 2008 yang digelar Polresta Tomohon dan jajarannya kembali mem-buahkan hasil. Buktinya, di dua lokasi dan waktu berbeda, pe-tugas berhasil menjaring 7 warga yang lagi asyik bermain judi jenis kartu domino dan remi. Kini, para penjudi tersebut telah menginap di ‘Hotel Pro-deo’ Mapolresta Tomohon.
Informasi yang diterima, 7 war-ga ini terdiri dari 3 warga Ke-lurahan Talete I, Kecamatan To-mohon Tengah masing-masing JW alias Jusop (30-an), NK alias Nico (30-an), RW alias Obi (30-an) diamankan petugas Sabtu (23/02), sekitar pukul 19.30 WITA, saat main judi di rumah salah satu tersangka dengan menggunakan kartu domino.
Barang bukti berupa kartu do-mino dan uang sejumlah Rp 48 ribu turut diamankan petugas. Sementara itu, empat warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan masing-ma-sing HM alias Heibert (40-an), AL alias Albert (40-an), MK alias Maikel (30-an) dan JI alias Johni (40-an) diamankan Minggu (24/02), sekitar pukul 20.00 WITA, saat bermain judi dengan meng-gunakan kartu remi. Selain kartu remi, barang bukti uang sejumlah Rp 78 ribu diamankan petugas.
Kapolres Tomohon, AKBP Drs Didi hardi Sopandi ketika dikon-firmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwiasi Wiyatputera SH, membenarkan pihaknya men-jaring 7 penjudi bersama barang buktinya. “Mereka ini telah me-langgar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tukas Wiyatputera ke-pada Komentar, Senin kemarin.
Dituturkannya, bukan hanya penjudi yang telah diamankan, ribuan botol miras (minuman keras) dan ribuan keping VCD bajakan tak luput terjaring dalam operasi pekat ini.
Untuk miras, terjaring di semua desa dan kelurahan yang ada di Kota Tomohon. Sedangkan VCD bajakan, terjaring di pusat kota Kamis, pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WITA, dengan tersangka berjumlah dua orang yakni DI alias Didi (43), warga Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan dan VA alias Van (45), warga Talete, Kecamatan To-mohon Tengah. “Khusus dua tersangka kasus VCD bajakan ini telah melanggar UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 2004 de-ngan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Ops Polda Sulut, Kombes Pol Moch Sjarifuddin Arsjad SmIK juga mengakui bahwa Mapol-resta Tomohon telah menginfor-masikan tertangkapnya para penjudi itu. “Kita mendapatkan laporan dari Polres Tomohon yang mana disebutkan bahwa dalam operasi Pekat yang dige-lar Sabtu lalu berhasil meng-grebek dan mengamankan 3 orang warga Talete yang terlibat dalam kegiatan judi,” ungkap-nya, sembari mengatakan ba-rang bukti 1 dos kartu domino, dan juga uang senilai Rp 40 juta telah diamankan.(jok/imo)
|
|