|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
27 Februari 2008
|
|
Tommy Tolak Warisan Soeharto
|
Anak-anak Soeharto me-nunjuk kuasa hukumnya meng-hadapi kasus gugatan peme-rintah pada Soeharto dan Ya-yasan Supersemar. Ini me-nunjukkan mereka menggan-tikan posisi Soeharto (alm) da-lam kasus ini. Namun tidak semuanya mau.
Sebab Hutomo Mandala Pu-tra alias Tommy Soeharto ti-dak menunjuk kuasa hukum-nya, yang menunjukkan diri-nya menolak sebagai ahli wa-ris harta Soeharto di Penga-dilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/02) kemarin.
Menurut majelis hakim, Tommy Soeharto dianggap melepaskan haknya sebagai ahli waris Soeharto dalam kasus tersebut. Dalam sidang tersebut, permohonan salah satu anak Soeharto, Sigit Harjojudanto agar majelis hakim meminta pendapat ahli Prof Dr Bustanul Arifin, di-kabulkan.
Sebelum majelis hakim me-nerima permohonan itu, Jak-sa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda meminta agar pendapat ahli mengenai kedu-dukan ahli waris dalam kasus tersebut tidak perlu dilakukan, karena dalam hukum perdata sudah jelas diatur, bahwa se- seorang dituntut secara perdata dalam kasus korupsi dan orang yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib mengggantikan posisi orang yang bersangkutan.
Sementara itu, Pengacara Denny Kailimang menyatakan, “Kedudukan putra-putri Soe-harto semata-mata mewakili kepentingan hukum ayahnya sebagai tergugat.” Namun, lan-jut Denny, posisi ahli waris yang bersedia menggantikan subjek hukum dalam perkara gugatan itu tidak otomatis akan meme-nuhi semua ganti rugi yang di-cantumkan dalam berkas guga-tan. “Ahli waris dalam perkara ini semata-mata membela kepentingan hukum ayahnya. Seandainya ada keharusan membayar ganti rugi, itu ada batasan-batasannya. Kewajiban ahli waris hanya sampai pada harta warisan yang ditinggal-kan,” ucap Denny.
Seperti diketahui, anak-anak Soeharto non Tommy, memberi-kan kuasanya kepada sejumlah pengacara, antara lain Prof In-driyanto Senoadji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Wim-boyono Senoadji, Denny Kaili-mang, M Assegaf dan sejumlah pengacara lainnya.
Sementara terkait alasan Tom-my menolak menggantikan po-sisi Soeharto sebagai tergugat I dalam perkara perdata Yayasan Supersemar, disampaikan pe-ngacara keluarga Cendana OC Kaligis kepada majelis hakim yang dipimpin Wahjono saat sidang di PN Jakarta Selatan.
“Jadi dia tidak sependapat bahwa suatu perkara perdata bisa diwariskan,” kata Kaligis. Hal yang sama juga disam-paikan Juan Felix Tampubolon usai persidangan. “Dia (Tommy, red) berpendapat bahwa perkara itu tidak bisa diwa-riskan,” kata Juan.
Mantan Presiden Soeharto me-ninggal saat perkara perdatanya terkait gugatan pemerintah kepadanya dan Yayasan Super-semar sedang disidangkan. Hakim memutuskan mewaris-kan perkara ini kepada keenam ahli warisnya. Dalam kasus perdata ini pemerintah meng-gugat secara materiil uang se-besar 420 juta dolar AS serta Rp 185 miliar dan gugatan imma-teriil Rp 10 triliun.(spc/dtc)
|
|