CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

27 Februari 2008

Beber sejumlah ketimpangan yang dilakukan Polhut
Moto: Angkutan Kayu Kami Miliki Izin Lengkap

 

 IKUTI BERITA LAIN

Stiker Kandidat Ganggu Keindahan Pusat Kota 
Kacabjari ‘Periksa’ Diskessos 
KK Harus Disentuh Birokrat yang Teknokrat
Avocet Minta Warga Bersabar
Salote Tantang Debat Publik Para Kandidat

Pemilik dua truk kayu olahan yang diamankan Polhut Bolmong pekan lalu, Jefry Moto, akhirnya buka mulut. Ia menegaskan, dirinya mengantongi izin lengkap. Selain itu, pengusaha asal Tomohon ini juga membeber sejumlah ketimpangan diduga yang dilakukan oknum Polhut Bolmong. 
“Kami sudah memiliki izin lengkap sebagaimana diama-natkan dalam Peraturan Men-teri Kehutanan RI Nomor B.55/Menhut-II/2006, tentang Pena-tausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara. Di-mana pada Bab IV, Pasal 13 No-mor 7, menyebutkan tiap pe-ngangkutan Kayu Olahan (KO) berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri wajib melengkapi Fako (Faktor Angkutan Kayu Olah-an). Kami melampirkan SKSKB pada Fako tersebut, meskipun kami tahu persis bahwa SKSKB hanya bisa diperiksa di industri, bukan di jalan,” terang Jefry Moto.
Ia pun menyesalkan sikap Ir Rustam Manggopa yang lang-sung menahan dua truk milik-nya. Selain heran, sampai saat ini tak ada berita acara pena-hanan dan laporan kejadian. Juga, dalam berita acara pe-meriksaan yang dibuat, yang mencantumkan nama sopir dua truk tadi, namun belum menan-datangani hasil pemeriksaan tersebut. Jadi, bagaimana hal itu dijadikan acuan. 
Yang lebih aneh lagi, lanjut Moto, saat di perjalanan menuju Tomohon, sebenarnya bukan hanya ada dua truk yang meng-angkut kayu, tapi masih ada satu truk lagi milik pengusaha lain. “Tapi truk yang kita dengar milik dari pengusaha bernama Eske, tidak diperiksa, hanya dua truk saya. Saat itu, Pak Rustam Manggopa meminta Fako kepada sopir kami, se-telah diberikan, dia langsung membawanya pergi. Sopir dan mobil ditinggalkan bersama petugas Polhut. Tak lama, petugas Polhut meminta mobil kami menuju ke Kantor Dinas Kehutanan Bolmong. Ternyata langsung ditahan. Namun sampai sekarang kami belum menerima surat penahanan-nya, padahal sudah lebih dari 1 x 24 jam,” bebernya heran. 
Moto menyatakan dirinya masih menunggu sikap Dis-hutbun. Kalau tidak juga dise-lesaikan, baru akan dipikirkan tindakan yang sesuai. “Tentu akan ada upaya yang kami tem-puh, apabila kayu yang sudah lengkap perizinan, masih tetap ditahan. Sekaligus saya akan memperbaiki nama baik saya yang sempat diobok-obok ok-num Dishut Bolmong,” tegasnya mengakhiri pembicaraan de-ngan harian ini, via ponsel, Selasa (26/02) siang.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin