|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
27 Februari 2008
|
|
Kapolda Siap Ladeni Praperadilan Makangiras
|
Gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly yang diajukan oleh Oskar Makangiras melalui penasehat hukumnya Santrawan Paparang SH MH dan dan Hanafi Saleh SH ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/02) lalu, langsung ditanggapi pihak Polda Sulut. Juru Bicara Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella ketika dikon-firmasi wartawan, Selasa (26/02) kemarin menegaskan, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut. Sebab menurutnya, gugatan praperadilan adalah hal yang wajar karena merupakan hak dari setiap warga negara.
“Pada dasarnya Polda Sulut siap meladeni pihak-pihak yang melakukan gugatan praperadil-an termasuk Oskar Makangi-ras,” tegasnya.
Dikatakan Bella, yang masuk materi gugatan praperadilan sebenarnya terkait kesalahan dalam melakukan penahanan, dalam melakukan penyitaan dan ketika sebuah perkara di-SP3-kan (Surat Perintah Peng-hentian Penyidikan). Semen-tara materi yang diajukan pi-hak Oskar Makangiras terkait penyidikan.
“Jadi saya pikir apa yang men-jadi materi gugatan mereka (Ma-kangiras cs, red) masih berada di luar dari substansi gugatan praperadilan. Tapi nda apa-apa, itu hak mereka dan kami siap meladeni gugatan tersebut,” tandasnya.
Diketahui, gugatan prapera-dilan terhadap Kapolda Sulut tersebut diajukan terkait pe-nyidikan yang dilakukan ter-mohon (Kapolda Sulut) terha-dap pemohon (Oskar Makangi-ras). Di mana pemohon dija-dikan tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terha-dap anak di bawah umur, No-vita Rajanae yang merupakan anak dari Lily Oskar (pelapor).
Menurut Santrawan Papa-rang dan dan Hanafi Saleh, penyidikan yang dilakukan Polda dengan menerapkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pemohon, merupakan kekeliruan. Alasannya, ketika laporan tersebut dibuat Novita Rajane sudah berumur 22 ta-hun 2 bulan alias dewasa.(imo)
|
|