CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

27 Februari 2008

Kapolda Siap Ladeni Praperadilan Makangiras

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kasus KMSII, Polda Tunggu Saksi Ahli

AKP D Rengkuan: Kasus Miras Teratas di Langowans

Kasus Illegal Banking PT Smartfund Segera P21

Kasus pencurian Bolmong
Sakit, Seorang Warga Iran Jalani Pemeriksaan

Lintas Berita Hukrim

Gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly yang diajukan oleh Oskar Makangiras melalui penasehat hukumnya Santrawan Paparang SH MH dan dan Hanafi Saleh SH ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/02) lalu, langsung ditanggapi pihak Polda Sulut. Juru Bicara Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella ketika dikon-firmasi wartawan, Selasa (26/02) kemarin menegaskan, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut. Sebab menurutnya, gugatan praperadilan adalah hal yang wajar karena merupakan hak dari setiap warga negara.
“Pada dasarnya Polda Sulut siap meladeni pihak-pihak yang melakukan gugatan praperadil-an termasuk Oskar Makangi-ras,” tegasnya.
Dikatakan Bella, yang masuk materi gugatan praperadilan sebenarnya terkait kesalahan dalam melakukan penahanan, dalam melakukan penyitaan dan ketika sebuah perkara di-SP3-kan (Surat Perintah Peng-hentian Penyidikan). Semen-tara materi yang diajukan pi-hak Oskar Makangiras terkait penyidikan.
“Jadi saya pikir apa yang men-jadi materi gugatan mereka (Ma-kangiras cs, red) masih berada di luar dari substansi gugatan praperadilan. Tapi nda apa-apa, itu hak mereka dan kami siap meladeni gugatan tersebut,” tandasnya.
Diketahui, gugatan prapera-dilan terhadap Kapolda Sulut tersebut diajukan terkait pe-nyidikan yang dilakukan ter-mohon (Kapolda Sulut) terha-dap pemohon (Oskar Makangi-ras). Di mana pemohon dija-dikan tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terha-dap anak di bawah umur, No-vita Rajanae yang merupakan anak dari Lily Oskar (pelapor). 
Menurut Santrawan Papa-rang dan dan Hanafi Saleh, penyidikan yang dilakukan Polda dengan menerapkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pemohon, merupakan kekeliruan. Alasannya, ketika laporan tersebut dibuat Novita Rajane sudah berumur 22 ta-hun 2 bulan alias dewasa.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin