CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

27 Februari 2008

Paripurna Perdana Hasilkan Dua Surat Keputusan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tiga Siswi dan ‘Pasangannya’ Diamankan di Penginapan
Gabungan LSM Imbau Jaga Kondusifitas Daerah
Lintas Berita Minut

Tepat 10 hari, 24 legislator Minut bertugas di Kantor DPRD Minut yang baru, Selasa (26/02), paripurna perdana pun digelar dan menghasilkan dua Surat Keputusan (SK). Dua SK tersebut adalah SK Persetujuan DPRD Minut No 01 Tahun 2008, Tentang Peningkatan Status 7 Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif dan SK Persetujuan DPRD Minut No 02 Terhadap Pemekaran 7 Desa Persiapan.

Kinerja DPRD Minut ini layak diacungi jempol, mengingat dari perjuangan serap aspirasi di ma-syarakat akhirnya menghasilkan pemekaran sejumlah desa dan desa persiapan. Untuk SK No 01 Tahun 2008 memutuskan 7 desa definitif masing-masing Desa Tatampi pemekaran dari Desa Nain, Desa Paniki Baru pe-mekaran Desa Paniki Atas, Desa Waleo II mekar dari Desa Waleo, Warisa Kampung Baru mekar dari Desa Warisa, Watudambo II mekar dari Watudambo, Desa Likupang Kampung Ambong pemekaran dari Desa Likupang II dan terakhir Desa Rok-Rok Tontalete pemekaran dari Desa Tontalete. 
Sedangkan SK No 02 Tahun 2008 memutuskan pemekaran 7 desa persiapan menjadi desa definitif masing-masing di Ke-camatan Kalawat yakni Desa Ka-lawat, Desa Kawangkoan Baru, Watutumou II, Watutumou III, Desa Kolongan Tetempangan. Sedangkan untuk Kecamatan Likupang Barat dua desa yakni Desa Tambun dan Desa Kina-buhutan.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Minut, Sus Pangemanan SPd, didampingi Wakil Ketua, Drs Denny Wowiling MSi, dan Thomas Sagay, dihadiri Wakil Bupati Minut, Drs Sompie F Singal MBA dan sejumlah ja-jaran Pemkab Minut.
Ibu Sus usai paripurna me-negaskan, pemekaran yang dila-kukan diharapkan lebih men-dekatkan pelayanan pemerin-tahan kepada masyarakat. “In-tinya dengan pemekaran ini di-harapkan pelayanan publik dari pemerintah lebih terarah dan terfokus. Semoga dengan peme-karan ini kesejahteraan masya-rakat lebih ditingkatkan,” je-lasnya. 
Sementara Sompie Singal dalam sambutannya menyata-kan salut atas kinerja DPRD Mi-nut. “Paripurna ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Minut No-mor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabu-ngan Desa Pasal 6 ayat 7, 8 dan 11, yang antara lain menjelaskan persiapan status desa menjadi desa definitif ditetapkan dengan keputusan daerah setelah men-dapatkan persetujuan dari DPRD. Saat ini momennya di mana ada paripurna untuk mak-sud tersebut,” jelas Singal.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin