CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Tenggara 

27 Februari 2008

MoU Disperik dan Investor Cina tak Jelas

 

 IKUTI BERITA LAIN

Terkait Pilkada Mitra, Jangin Janji Surati Pontoh

Lintas Berita Mitra

Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian ker-jasama Dinas Perikanan dan Kelautan (Disperik) Minahasa Tenggara (Mitra) dengan investor dari Negara Cina, khusus pembudidayaan ikan Kerapu mulai dipertanyakan warga. Pasalnya alokasi anggaran sebesar USD 50 juta hingga se-karang belum juga terealisasi pasca penandatanganan kontrak kerja sama saat Sulut Expo di Jakarta Agustus 2007 lalu. 

Sejumlah nelayan asal Keca-matan Belang dan Pusomaen mengatakan, Kadisperik Mitra DR Ir As’ad Paturusi MSi se-harusnya dapat melaporkan perkembangan dari perjanjian tersebut usai Sulut Expo. “Pa-ra nelayan sampai sekarang ma-sih menunggu janji soal pembu-didayaan ikan Kerapu di keca-matan penghasil ikan di Mitra ini,” ungkap sejumlah nelayan yang enggan namanya dilansir harian ini. Lanjut kata mereka, hal tersebut pada beberapa waktu lalu sempat dipublika-sikan kemasyarakat. “Karena itu kami minta untuk diberi-kan penjelasan mengenai ke-pastian MoU tersebut,” tukas mereka. Sembari menambah-kan dengan adanya MoU ter-sebut setidaknya Disperik Mi-tra ada pekerjaan yang bisa dila-kukan. Dan nantinya apabila lobi berikutnya terkait pembu-didayaan ikan kerapu ini dapat dilaksanakan ulang di Jakarta. 
Secara terpisah Kadisperik Mitra Dr As’ad Paturusi MSi saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengatakan, belum direalisasikannya MoU ini di-karenakan pihak investor sen-diri belum jelas dari negara mana. “Di satu sisi, Disperik ti-dak boleh memaksakan MoU tersebut. Itu kan kewenangan mereka jadi kita tinggal me-nunggu saja,” terang Paturusi. Dia kemudian memintakan masyarakat kiranya bisa me-mahami kondisi ini.(dax) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin