|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Selatan
|
27 Februari 2008
|
|
Dilantik tapi enggan pindah
Sejumlah Pejabat Dinilai Lecehkan SK Bupati
|
Meski hampir seminggu penerapan PP 41 di jajaran Pemkab Minsel sudah diberlakukan, namun masih ada saja oknum pejabat yang terang-terangan mangkir atau melawan SK Bupati tersebut. Menariknya, mereka-mereka ini datang dari pejabat yang bereselon tiga dan empat.
Informasi yang diterima koran ini, keengganan mereka untuk segera angkat kaki mematuhi kebijakan Pemkab Minsel lewat penerapan PP 41, karena posisi mereka sebelumnya sangat strategis alias berada di ‘tempat basah’, sementara untuk posisi baru tidak demikian.
Prilaku ini akhirnya mengundang reaksi keras elemen masyarakat Minsel. Seperti diungkapkan pemerhati pemerintahan Minsel, Marthen Kolompoy, Bupati Drs Ramoy Luntungan dan Tim Baperjakat Minsel seharusnya bertindak tegas terhadap pejabat yang bermental seperti itu. Bayangkan saja kalau semua pegawai di lingkungan Pemkab Minsel bersikap seperti memilih-milih tempat tugas karena sudah terlanjur ‘betah’ di SKPD tertentu. Ini sudah pasti, akan memperburuk kinerja dan pelayanan terhadap warga masyarakat Minsel.
“Oleh karena itu, sebaiknya petinggi Pemkab Minsel segera ambil tindakan, dan jangan sungkan-sungkan atau takut, memberikan sangsi disiplin kepegawaian kepada yang bersangkutan. Inikan lucu sekaligus pelecehan atas SK Bupati, sudah kena mutasi tapi enggan pindah,” tandas Kolompoy.(pen)
|
|