|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
27 Februari 2008
|
|
UU Yayasan Berdampak ‘Masalah UKIT’?(7)
Oleh: Denny R Palilingan SH
Pembaruan UKIT
|
Pemerintah dengan tegas mengeluarkan surat keputus-an untuk penyelesaian masa-lah konflik internal UKIT yang berkepanjangan, melalui Men-teri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan KEPMEN No-mor: 220 tentang Alih Kelola Universitas Kristen Indonesia Tomohon dari Yayasan Per-guruan Tinggi Kristen GMIM di Tomohon kepada Yayasan GMIM DS AZR Wenas dengan memutuskan:
Pertama: Memberikan perse-tujuan alih kelola UKIT dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM di Tomohon ke-pada Yayasan GMIM DS AZR Wenas di Tomohon dengan program studi.
Kedua: Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM di To-mohon sebagaimana disebut-kan pada diktum Pertama dilarang menggunakan nama Universitas Kristen Indonesia Tomohon untuk penerimaan mahasiswa dan kegiatan pe-nyelenggaraan proses pembe-lajaran Pendidikan Tinggi.
Ketiga: Perubahan nama pa-da diktum Pertama di atas mencakup penyesuaian pe-nyempurnaan untuk seluruh kegiatan akademik pada Uni-versitas Kristen Indonesia To-mohon yang diselenggarakan Yayasan GMIM DSAZR Wenas di Tomohon.
Keempat: Jika ternyata ter-dapat kekeliuran dalam ke-putusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mesti-nya.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap-kan. Ditetapkan di Jakarta pa-da tanggal 29 November 2007 a/n Menteri Pendidikan Na-sional yang telah ditandata-ngani oleh Direktur Jendral Pendidikan Tingg, Satrio Soe-mantri Brodjonegoro.
Perguruan Tinggi menyeleng-garakan Pendidikan Tinggi dan penelitian serta pengabdi-an kepada masyarakat untuk menghasilkan manusia ter-didik, dengan peneletian me-rupakan kegiatan telaah dan taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan tek-nologi dan atau kesenian.
Pengabdian masyarakat me-rupakan kegiatan yang me-manfaatkan ilmu pengatahu-an dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Dengan semangat pembaru-an Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, Ketua: Pdt Junius L Posumah STM dan Pimpinan UKIT, Rektor: Pdt Hein Arina MTh, PR I: Ir Hanny M Tompodung, PR II: Ir Sandra A Korua MSi , PR III: Drs Welky Karauwan MSi dan PR IV: Drs Karno Ru-mondor dengan fakultas-fa-kultas: FKIP, FMIPA, Fakultas Psiklogi,Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian dan Fakul-tas Teknik serta Program Stu-di Pendidikan Ilmu Kedokter-an (Dalam proses pengusulan ke Dirjen Dikti Depdiknas RI).
Dengan data sekarang Te-naga dosen dan mahasiswa: jumlah tenaga dosen 87 orang tersebar di fakultas-fakultas dengan rincian: Doktor (S3) 6 orang, (S2) 21 orang, (S1) 53 orang dan Dosen Luar Biasa sejumlah 53 orang sedangkan keadaan mahasiswa keselu-ruhan saat ini berjumlah 1.225 mahasiswa dan sampai dengan tahun 2006/2007 ini telah meluluskan mahasiswa sejumlah 7.350.
Masalah UKIT yang berke-panjangan ini, secara iman kita ambil hikmahnya karena merupakan suatu ujian se-kaligus tantangan kedepan se-bagai Perguruan Tinggi Swasta yang tertua di Sulawesi Utara agar lebih ditingkatkan lagi: kualitas manusia, berbudi pe-kerti luhur,rela berkorban, berkepribadian nasional de-ngan membentuk profesional, ahli, beriman dan berwawasan ekumenis serta berkarakter melayani dengan membawa damai dan sejahtera, peka dan mampu menanggapi kebutuh-an masyarakat dengan wa-wasan kebangsaan dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara se-suai dengan Kehendak Tuhan
Jayalah UKIT...(habis)
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum, UKIT.
|
|