|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
27 Februari 2008
|
|
Komisi A DPRD Sulut Belajar
PP 41 di Banten
|
Komisi A DPRD Sulut yang di-pimpin Jemmy Lelet SH, akhir-nya mengikuti jejak komisi lain di DPRD Sulut, menggelar studi banding ke luar daerah.
Menurut Lelet, daerah tujuan komisi A yakni Propinsi Banten, dengan sasaran mempelajari soal penerapan PP 41 Tahun 2007, tentang struktur pemerin-tahan daerah. Alasan hingga pihaknya memilih Propinsi Ban-ten, katanya, sebab wilayah ini telah menerapkan dan melaksa-nakan aturan tersebut di peme-rintahannya.
Sementara Abid Takalami-ngan, personel Komisi A me-nambahkan, studi banding me-mang sudah termasuk salah satu agenda utama DPRD, yang tujuannya untuk mendapatkan suatu format perbandingan, terhadap suatu persoalan yang akan diterapkan dalam peme-rintahan di Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut, Drs Max Raintung menambahkan, agenda kunjungan kerja DPRD ke luar daerah secara formal ha-nyalah dua kali dalam setahun. Ia mengaku, kunjungan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) legislator menelan se-dikitnya Rp 7-8 juta per orang. Jumlah ini sudah termasuk tiket Pulang Pergi (PP), akomodasi dan uang saku.(ran)
|
|