|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
28 Februari 2008
|
|
Status kayu tangkapan dishutbun
Tuuk: Serahkan ke Proses Hukum
|
Silang pendapat soal status kayu milik pengusaha asal To-mohon, Jefry Moto yang kini diamankan di kantor Dishut-bun Bolmong, makin menarik disimak. Ketika Dishutbun lewat Kasubdin P3 Ir Rustam Manggopa mengatakan ada dokumen yang tak lengkap, Jefry mengklaim semua izin dan kewajiban kepada nega-ra telah dipenuhi.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PDIP Dekab Bolmong, Yani Tuuk, menyatakan sebaiknya masalah itu diserahkan ke proses hukum untuk mem-buktikan siapa pihak yang benar.
“Kami sarankan kepada Di-nas Kehutanan dan Perke-bunan agar menyerahkan sa-ja persoalannya ke proses hukum. Biarlah proses hu-kum yang membuktikan apa benar kayu itu berizin atau ti-dak. Kami meminta agar kayu yang diamankan jangan di-lepas, sebelum ada status hu-kum yang jelas,” saran Tuuk.
Tuuk pun membeber data yang diperolehnya di Dishut-bun Bolmong, bahwa sampai saat ini izin FAKO yang diper-gunakan Jefry Moto telah ber-nomor seri 48. Bila setiap izin FAKO mengangkut 20 kubik, maka sampai sekarang sudah 960 kubik yang diangkut. Se-mentara izin yang dikeluar-kan Dishutbun untuk Moto dua saja, satu izin hanya bisa mengangkut 40 kubik, se-hingga per tahun Moto hanya bisa mengangkut 80 kubik sa-ja kayu dari Bolmong.
“Data-data itu yang perlu di-konfrontasi di depan hukum, untuk mengetahui versi mana yang benar,” kata legislator asal Dumoga ini.
Pada bagian lain, sejumlah LSM di daerah ini seperti Ke-tua Swara Rakyat Merdeka, Sofian HB dan Ketua LSM Surya Madani, Salim Landjar menyatakan tetap pada pen-dirian semula, yakni menga-wal proses penyelesaian per-soalan kayu yang diamankan di Dishutbun Bolmong.
“Kami tetap akan mengawal proses hukum terhadap dua truk kayu yang diamankan Dishutbun. Jangan sampai terjadi konspirasi, apalagi persoalan illegal logging merupakan salah satu target utama Kkpolri kita saat ini,” tandas Sofyan HB turut di-aminkan Salim Landjar.(tus)
|
|