HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

28 Februari 2008

Kasus illegal banking PT Smartfund
Berkas Pingkas Cs Dilimpahkan ke PN

 

Berkas Pingkan cs secara resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/02) kemarin. Berkas tersangka kasus Perbankan tersebut dibawa oleh JPU Maryanti Lesar SH dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Manado, Mansur Malakah SH.
“Ya, hari ini (kemarin, red) PN Manado telah menerima berkas Pingkan cs dari Kejari,” ungkap Malakah kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Malakah, berkas Pingkan cs yang diterima PN terdiri dari berkas empat tersangka kasus illegal banking PT Smartfund. Mereka adalah PST alias Pingkan (32) warga Sario Lingkungan IV, Kecamatan Sario yang merupakan kakak dari TST alias Toar ( pemilik PT Smartfund), JJP SPd alias Juricco (25) warga Desa Liba, jaga III, Tompaso, EP alias Edwin (25) dan NWP alias Indah (31) warga Winangun II, Kecamatan Malalayang.
“Mereka didakwa telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia,” ujar Malakah.
Lebih lanjut dijelaskan Malakah, praktik penghimpunan dana masyarakat tersebut dilakukan keempatnya bersama dengan Toar (dalam berkas berbeda) pada bulan Oktober 2006 sampai Agustus 2007 melalui PT Smartfund yang berkantor di Jalan Piere Tendean, tepatnya di Ruko Boulevard Square Blok A Nomor 34. Sedangkan dana yang berhasil dihimpun berasal dari 108 orang nasabah dengan total keseluruhan Rp 11,751 miliar.
“Nasabah tersebut di antaranya Fenny CH M Lumanauw, Michael E Paruntu dan Herry Denny Marjono. Sedangkan dana yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 1 miliar,” terangnya seraya menambahkan, akibat perbuatan tersebut mereka dijerat Pasal 16 jo 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin