|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
28 Februari 2008
|
|
Dirreskrim: Ali Masih Berstatus Saksi
|
Meski dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terha-dap istri dan anaknya Brip-tu Ali disebut terlibat, na-mun pihak Polda Sulut ti-dak serta merta mengubah status Ali dari saksi men-jadi tersangka. Hal ini di-tegaskan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikon-firmasi wartawan melalui ponsel genggamnya, Rabu (27/02) kemarin.
“Saya tegaskan, sampai de-ngan saat ini status Ali masih sebagai saksi, bukan ter-sangka. Sekalipun dalam re-konstruksi di Bitung, Ali di-sebut terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” ung-kapnya.
Namun demikian, menurut Dirreskrim pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil rekonstruksi tersebut untuk memastikan apakah Ali be-nar-benar terlibat atau tidak. Termasuk di antaranya akan melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Rojak, tersangka lainnya. “Kami ma-sih akan menindaklanjuti le-bih jauh,” paparnya.
Sayangnya, ketika ditanya soal ketidakhadiran Ali da-lam rekonstruksi dan peno-lakan Ali terhadap hasil re-konstruksi, Dirreskrim eng-gan memberikan tanggapan. Ia hanya mengatakan bahwa berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulut. “Berkas kasus ini segera kita limpahkan ke Kejati Sulut,” tandas Dirreskrim yang saat ini sedang mengikuti pen-didikan Sespati.(imo)
|
|