|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
28 Februari 2008
|
|
Dishub Akui Penyitaan
STNK Wewenang Polda
|
Polemik soal wewenang pe-nyitaan STNK antara pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Manado dan Polda Sulut ak-hirnya berujung. Pasalnya, Dishub Manado melalui Ka-bag Tata Usahanya, James RN Roring SH, Rabu (27/02) kemarin secara resmi meng-akui bahwa wewenang penyi-taan STNK hanya ada pada Polda Sulut. Hal ini disam-paikan Roring melalui relea-se-nya kepada Komentar.
Menurut Roring, dirinya se-pendapat dengan Kasubdit Bin Gakum Polda Sulut, Kom-pol Gunawan Eko Susilo SIK bahwa penerapan aturan hu-kum terkait wewenang penyi-taan STNK harus dipahami secara menyeluruh, bukan se-tengah-setengah. “Saya sa-ngat sependapat dengan apa yang disampaikan pihak Pol-da Sulut,” ungkapnya.
Disebutkannya, pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polisi dan PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh un-dang-undang dalam hal ini PPNS. Namun, dalam Per-aturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 1992 tentang Pe-meriksaan Kendaraan Ber-motor di Jalan, disebutkan bahwa kewenangan Polri adalah pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TNKB dan TCKB, sedangkan kewena-ngan PPNS memeriksa tan-da bukti lulus uji dan peme-riksaan fisik ranmor yang meliputi 15 bagian.
“Jelas bahwa yang harus digunakan sebagai acuan adalah PP No 42. Dalam hal ini saya sependapat dengan pihak Polda Sulut,” ujarnya.
Namun demikian, kara Ro-ring, dalam konteks ini pihak Dirlantas Polda pun pernah melakukan tindakan melang-gar aturan. Tindakan tersebut adalah melakukan tilang ter-hadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak meng-gunakan sabuk keselamatan. Padahal, menurut Pasal 4 huruf b PP No 42 Tahun 1993 pemeriksaan sabuk kesela-matan adalah wewenang PPNS Dishub.
“Jadi Dirlantas juga pernah menabrak aturan. Dan warga berhak menolak jika petugas Polri melakukan pemeriksaan di luar kewenangannya,” tan-dasnya.(imo)
|
|