HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

28 Februari 2008

Lintas Berita Hukrim


Miliki WIL, Oknum Polisi Terancam Dipecat
MANADO-Lantaran ketahuan hidup serumah dengan Wanita Idaman Lain (WIL), oknum polisi berpangkat Bripda berinisial SOU terancam dipecat dari keanggo-taan Polri. Hal ini diungkapkan Kabag Min Poltabes Manado, Kompol Mesta Kamoda saat dite-mui wartawan di Mapoltabes Manado, Rabu (27/02) kemarin.
Menurut Kamoda, untuk mem-pertanggungjawabkan perbua-tannya tersebut, Kamis (28/02) hari ini SOU rencananya akan menjalani sidang kode etik. “Be-sok (hari ini, red) kita akan meng-gelar sidang kode etik terhadap beliau (SOU, red). Agenda si-dangnya sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, sidang ini digelar untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap SOU terkait kasus yang dilakukannya. Hampir bisa dipastikan SOU ter-ancam di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 01.
“Sanksi yang akan diberikan mengarah pada pemecatan. Tapi sebaiknya tunggu hasilnya be-sok,” ujar Kamoda.
Dijelaskannya, kasus SOU bermula pada bulan Maret 2005 lalu ketika istrinya berinisial FNS alias Fanda mendatangi Mapol-tabes Manado untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut. Di mana dalam laporannya, Fanda menyebutkan bahwa suaminya hidup serumah dengan WIL (Wa-nita Idaman Lain) berinisial ND. Bahkan dari hasil hubungan ge-lap dengan WIL-nya tersebut, SOU telah dikarunia seorang anak.
Fanda telah berumahtangga dengan SOU selama empat ta-hun dan memiliki dua anak.(imo)

Setelah dua pekan gelar Operasi Pekat
Polda tak Temukan Kasus Penimbunan Semen
Setelah dua pekan menggelar Operasi Pekat (penyakit masya-rakat) sejak tanggal 14 Februari lalu, Polda Sulut belum berhasil mengungkap kasus dugaan pe-nimbunan semen yang sempat menyebabkan terjadinya ke-langkaan di daerah ini. Hal tersebut turut diakui Direktur Reserse dan Kriminal Polda Su-lut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirma-si wartawan melalui Kasat Ops II Dit Reskrim Polda Sulut, AKBP Agung Yulianto, Selasa (26/02) kemarin.
“Kami belum temukan penim-bunan semen. Memang, waktu lalu ada 1000 semen yang dicu-rigai ditimbun oknum tertentu, namun setelah dicek bukan merupakan kasus penimbu-nan,” ungkapnya.
Menurut Yulianto, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena belum ada ketentuan yang dia-tur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Tata Niaga. “Sam-pai sekarang belum ada aturan baku dalam UU Tata Niaga ten-tang penjualan semen. Jadi ki-ta tidak bisa memastikan apa-kah suatu kegiatan menyim-pan semen dalam waktu terten-tu disebut sebagai aksi penim-bunan semen atau tidak,” jelas-nya. Namun demikian, Yulianto memastikan Polda Sulut akan terus mengusut dugaan penim-bunan semen di daerah ini.(imo)

Rencanakan Penganiayaan, Oknum Mahasiswi Dituntut Delapan Tahun
Manado-Terbukti meren-canakan penganiayaan hingga menyebabkan Alfred Mamuaya tewas, oknum mahasiswi RMS alias Ina (21), warga Perum Bu-mi Kilu Permai Blok A No 67, Paniki Bawah Lingkungan II dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Rilke D Palar SH da-lam sidang yang digelar di Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/02) kemarin dengan Majelis Hakim C Sahusilawane serta PP Frida Assa SH.
Menurut JPU, terdakwa ter-bukti melanggar Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di-maksud dalam dakwaan subsi-der. Terdakwa lolos dari dakwa-an primer, yakni pembunuhan berencana karena tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap, terdakwa meren-canakan penganiayaan terha-dap korban Alfred Mamuaya bersama-sama dengan Sidik (disidang di Pengadilan Militer). Rencana tersebut dilaksanakan pada Sabtu 2 Juni 2007 sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan II, te-patnya di Perum Kilo Permai.
Awalnya terdakwa menjalin hubungan cinta dengan korban sejak bulan November 2005. Na-mun pada 1 Mei 2007 terdakwa juga menjalin hubungan cinta de-ngan Sidik yang merupakan ang-gota TNI.
Pada 30 Mei 2007 terdakwa ber-temu dengan Sidik untuk membi-carakan hubungan terdakwa de-ngan korban. Saat itu terdakwa sempat mengatakan kepada Sidik bahwa korban sering menggang-gu dan menganiaya dirinya karena cemburu akibat hubungan cinta segitiga. Dengan alasan itu, ter-dakwa dan Sidik akhirnya beren-cana memberi pelajaran kepada korban yang akhirnya berlanjut de-ngan pembunuhan.
Pada tanggal 2 Juni 2007 ter-dakwa menelepon korban untuk menjemputnya di Perum Bumi Kilu Permai, tepatnya di dekat tempat sampah yang sudah di-tentukan oleh terdakwa dengan Sidik. Ketika korban sampai, terdakwa kemudian menghu-bungi Sidik untuk memberita-hukan bahwa korban sudah ada di lokasi.
Setelah diberikan informasi tentang ciri-ciri korban oleh ter-dakwa, Sidik pun langsung me-nuju lokasi. Sidik kemudian mendekati korban dan lang-sung memukulnya hingga jatuh. Ketika korban berdiri Sidik lang-sung menikam korban menggu-nakan pisau sangkur yang su-dah dibawanya. 
Lantaran korban menghindar dan berlari minta tolong, Sidik akhirnya melarikan diri. Namun sayang, nyawa korban tak terto-long meski sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.(ipa)

Rusak Kebun Milik Toemandoek, Warga Koha Dipolisikan
Manado-Aksi tidak terpuji dilakukan EK alias Enda, war-ga Desa Koha Jaga IX. Pasal-nya, tanpa alasan yang jelas, pelaku melakukan pengrusak-an terhadap sejumlah tanaman di dalam kebun milik Amelia Toemandoek (65). Akibatnya, pelaku dilaporkan ke Poltabes Manado.
Informasi yang diperoleh ha-rian ini, Rabu (27/02) kemarin menyebutkan, kejadian terse-but berlangsung pada Sabtu (23/02) pekan lalu sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu pelaku mendatangi kebun milik korban dan langsung melakukan peng-rusakan dengan menggunakan parang. Akibatnya beberapa jenis tanaman seperti pala dan ceng-kih rusak berat. Setelah puas me-lakukan aksinya, pelaku akhirnya meninggalkan kebun tersebut.
Aksi pelaku awalnya sempat dihadang oleh penjaga kebun. Mus Lengkong. Namun karena Mus diancam, ia akhirnya meng-urungkan niatnya untuk meng-hadang pelaku.
Setelah pelaku pergi, Mus langsung melaporkan kejadian tersebut ke majikannya. Tak te-rima dengan tindakan pelaku, pemilik kebun pun langsung melaporkan hal tersebut ke Poltabes Manado.
Pihak Poltabes Manado keti-ka dikonfimasi melalui Ka SPK Plug A, Ipda Okky Ariano mem-benarkan adanya laporan ter-sebut.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin