|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
28 Februari 2008
|
|
Lambat, Penerapan PP/41 di Minahasa
|
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, hingga kini belum direalisasikan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa. Penyebabnya tak lain karena Minahasa belum memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa, Drs Jan F Soriton DEA, menjelaskan bahwa pemkab akan segera mengajukan draf Ranperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang telah mengacu pada PP/41, ke DPRD Kabupaten Minahasa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.
“Ya, kita akan segera mengajukan ranperdanya. Kalau tidak ada aral melintang, Senin pekan depan diajukan ke dewan,” tandasnya kepaada sejumlah wartawan, Rabu (27/02) kemarin.
Sementara itu, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Minahasa, nampak mulai merasa resah. Sebab ketika Minahasa telah memiliki Perda tentang Struktur Organisasi, sebagai penyesuaian dari PP/41, rolling besar-besaran akan segera direalisasikan. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pejabat pula bahwa akan terjadi pemangkasan sejumlah jabatan eselon II dan III dalam pelaksanaan rolling. “Yah, torang cuma bisa pasrah. Kalo dipercayakan torang siap, kalo so nyanda torang juga siap,” ketus seorang pejabat.(dav)
|
|