CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

28 Februari 2008

Buntut Pemekaran, Bolmong Induk Perda-kan Urusan dan Kewenangannya

 

 IKUTI BERITA LAIN

RS Lolak Terima Kucuran Perdana Rp 16 M 
Status kayu tangkapan dishutbun
Tuuk: Serahkan ke Proses Hukum 
Moto Ancam Praperadilankan Dishutbun
Izin KKP Diminta Tinjau Kembali

Pemkab Bolmong Induk mengambil kebijakan untuk mem-Perda-kan urusan dan kewenangan pemerinta-hannya, menyusul adanya pemekaran wilayah. Terlebih kewenangan di wilayah Kotamobagu, yang ditempati dua kepala pemerintahan yakni Walikota KK dan Bupati Bolmong Induk. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah tidak terjadi gesekan dengan pemerintah dari daerah pemekaran.
Terkait hal itu, pemkab telah merancang Ranperda Tentang Urusan dan Kewenangan Pe-merintahan Bolmong Induk, yang drafnya mulai dibahas dalam sidang Paripurna de-wan, Rabu (27/02). 
Paripurna diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati Bolmong yang dibaca-kan oleh Wabup Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow. Dilan-jutkan pemandangan umum empat fraksi. F-PG dibacakan Hj Sumardiah Mokodompit-Modeong SE, F-PDIP oleh ketuanya Yanni Tuuk, F-PAN oleh Syafrudin Lahiya dan F-Reformasi dibacakan Laura Mailangkay.
Semua fraksi setuju untuk membahas Ranperda yang baru disodorkan eksekutif. Kecuali F-PDIP, membubuhi persetujuannya dengan dua syarat. Disampaikan Yanni Tuuk, pihaknya setuju mem-bahas, asal pemkab memper-timbangkan lagi posisi Dirut PD Gadasera saat ini. Serta harus tegas menindaki pelaku perambahan hutan di tanah Tobtauan. “Kalau syarat kami ini tidak dipenuhi, maka fraksi kami tidak akan meng-ikuti semua agenda dewan,” tegas Tuuk.
Sayangnya, syarat itu tidak dibicarakan lagi oleh Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Sumantha SIP yang memim-pin paripurna. Sebab di akhir sidang, ia langsung menge-tukkan palu pertanda dewan setuju untuk membahas Ran-perda Tentang Urusan dan Kewenangan Pemkab Bol-mong.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin