|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
28 Februari 2008
|
|
Buntut Pemekaran, Bolmong Induk Perda-kan Urusan dan
Kewenangannya
|
Pemkab Bolmong Induk mengambil kebijakan untuk mem-Perda-kan urusan dan kewenangan pemerinta-hannya, menyusul adanya pemekaran wilayah. Terlebih kewenangan di wilayah Kotamobagu, yang ditempati dua kepala pemerintahan yakni Walikota KK dan Bupati Bolmong Induk. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah tidak terjadi gesekan dengan pemerintah dari daerah pemekaran.
Terkait hal itu, pemkab telah merancang Ranperda Tentang Urusan dan Kewenangan Pe-merintahan Bolmong Induk, yang drafnya mulai dibahas dalam sidang Paripurna de-wan, Rabu (27/02).
Paripurna diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati Bolmong yang dibaca-kan oleh Wabup Drs Hi Sehan Mokoapa Mokoagow. Dilan-jutkan pemandangan umum empat fraksi. F-PG dibacakan Hj Sumardiah Mokodompit-Modeong SE, F-PDIP oleh ketuanya Yanni Tuuk, F-PAN oleh Syafrudin Lahiya dan F-Reformasi dibacakan Laura Mailangkay.
Semua fraksi setuju untuk membahas Ranperda yang baru disodorkan eksekutif. Kecuali F-PDIP, membubuhi persetujuannya dengan dua syarat. Disampaikan Yanni Tuuk, pihaknya setuju mem-bahas, asal pemkab memper-timbangkan lagi posisi Dirut PD Gadasera saat ini. Serta harus tegas menindaki pelaku perambahan hutan di tanah Tobtauan. “Kalau syarat kami ini tidak dipenuhi, maka fraksi kami tidak akan meng-ikuti semua agenda dewan,” tegas Tuuk.
Sayangnya, syarat itu tidak dibicarakan lagi oleh Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Sumantha SIP yang memim-pin paripurna. Sebab di akhir sidang, ia langsung menge-tukkan palu pertanda dewan setuju untuk membahas Ran-perda Tentang Urusan dan Kewenangan Pemkab Bol-mong.(tus)
|
|