|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
28 Februari 2008
|
|
Berkisar
Rp 250 ribu-7,5 juta
PNS Pemkot Dapat Tunjangan Tambahan
Penghasilan
|
Ini kabar gembira bagi ka-langan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru di ling-kup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Pasalnya, terhitung sejak Januari 2008 mereka akan mendapatkan Tunja-ngan Tambahan Penghasilan (TTP) yang telah diplot dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Set-kot Manado, Wenny Rolos SE yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/02) kemarin. Menu-rutnya, pemberian TTP yang baru saja disosialisasikan Ba-dan Kepegawaian Daerah (BKD) ini, menggunakan para-meter kinerja sebagai syarat-nya. Di mana Surat Perminta-an Pembayaran yang akan di-ajukan tiap unit kerja, harus menyertakan absensi baik apel pagi maupun sore. “Yang tidak memenuhi kriteria ab-sensi tertentu akan dipotong TTP-nya sesuai surat keputus-an yang nantinya akan diter-bitkan walikota,” jelasnya.
Lanjut menurut Rolos, se-mua PNS pemkot akan mene-rima TTP ini dan bukan ha-nya terbatas pada pejabat struktural saja dan hal ini bagi daerah kabupaten/kota di Sulut merupakan yang pertama. Khusus guru-guru dimasukan dalam kategori staf mengingat status mereka sebagai pegawai fungsional. Demikian juga mantan peja-bat struktural yang kini non job dan diperbantukan di sekretariat kota. Sementara tenaga honorer belum ter-masuk penerima TTP.
Dijelaskannya lagi, berbeda dengan pembayaran gaji yang dilakukan pada setiap awal bulan berjalan, TTP ini akan dilakukan untuk bulan sebelumnya mengingat kri-teria absensi yang akan dija-dikan dasar pembayaran oleh Bagian Keuangan. Se-lain itu pembayaran TTP ini akan dipotong Pajak Pengha-silan 15 persen kecuali un-tuk golongan I dan II. SK wa-likota yang akan dijadikan salah satu dasar hukumnya, kata Rolos masih sementara dirampungkan.(gra)
|
|