CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

28 Februari 2008

Berkisar Rp 250 ribu-7,5 juta
PNS Pemkot Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Mulai Maret, PLN Berlakukan Program Insentif

Studi Banding Dekot Kabur

Maret, Pengajuan LKPJ ke Dewan

Lintas Berita Kota

Ini kabar gembira bagi ka-langan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru di ling-kup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Pasalnya, terhitung sejak Januari 2008 mereka akan mendapatkan Tunja-ngan Tambahan Penghasilan (TTP) yang telah diplot dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008.

Demikian dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Set-kot Manado, Wenny Rolos SE yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/02) kemarin. Menu-rutnya, pemberian TTP yang baru saja disosialisasikan Ba-dan Kepegawaian Daerah (BKD) ini, menggunakan para-meter kinerja sebagai syarat-nya. Di mana Surat Perminta-an Pembayaran yang akan di-ajukan tiap unit kerja, harus menyertakan absensi baik apel pagi maupun sore. “Yang tidak memenuhi kriteria ab-sensi tertentu akan dipotong TTP-nya sesuai surat keputus-an yang nantinya akan diter-bitkan walikota,” jelasnya.
Lanjut menurut Rolos, se-mua PNS pemkot akan mene-rima TTP ini dan bukan ha-nya terbatas pada pejabat struktural saja dan hal ini bagi daerah kabupaten/kota di Sulut merupakan yang pertama. Khusus guru-guru dimasukan dalam kategori staf mengingat status mereka sebagai pegawai fungsional. Demikian juga mantan peja-bat struktural yang kini non job dan diperbantukan di sekretariat kota. Sementara tenaga honorer belum ter-masuk penerima TTP.
Dijelaskannya lagi, berbeda dengan pembayaran gaji yang dilakukan pada setiap awal bulan berjalan, TTP ini akan dilakukan untuk bulan sebelumnya mengingat kri-teria absensi yang akan dija-dikan dasar pembayaran oleh Bagian Keuangan. Se-lain itu pembayaran TTP ini akan dipotong Pajak Pengha-silan 15 persen kecuali un-tuk golongan I dan II. SK wa-likota yang akan dijadikan salah satu dasar hukumnya, kata Rolos masih sementara dirampungkan.(gra) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin