|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Ekonomi dan Bisnis
|
29 Februari 2008
|
|
YLKI Tolak Kebijakan PLN Soal Disentif Tarif Listrik
|
Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan insentif dan disentif tarif listrik ke konsumenya, mendapat per-hatian oleh sejumlah perwakil-an Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut, Rabu (27/02) kemarin.
Ketua YLKI Sulut, Aldy Luming-kewas misalnya, menolak dengan tegas penerapan disentif tarif listrik yang rencananya segera diberlakukan PLN pada tanggal 1 Maret 2008 nanti.
Menurut Lumingkewas kalau upaya PLN sekadar dalam rangka penghematan listrik sebaiknya cukup insentif yang diberikan, bagi konsumen yang bisa hemat 20 persen pemakaian listrik. Namun bagi para kon-sumen yang memakai listrik di atas 1300 watt yang dikenakan denda atau disentif tarif listrik kami akan tolak. “Karena hal tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen yang mana dalam kontrak awal para konsumen tidak dibenarkan ada lagi kontrak tambahan. Kon-traknya tidak tertulis kalau pemakaian berlebihan dikena-kan denda dan ini tidak fair lagi,” tukasnya. Keuntungan sepihak juga dianggap telah dilakukan PLN selama ini, sejak diterbitkan UU Perlindungan konsumen tidak dibenarkan lagi adanya model seperti ini. “Ini model (klausula baku), yang mana dalam perjanjian kontrak awal, tidak dibenarkan ada perjanjian lagi untuk kedua kalinya, apalagi tidak diso-sialisasikan seperti pember-lakuan insentif dan disentif tarif listrik oleh PLN selama ini. “Oleh sebab itu sejumlah perwakilan YLKI di Palu, Sulawesi Selatan, dan Sultra serta Gorontalo dan Sulut telah sepakat menolak disentif tarif, serta mendesak pemerintah untuk melakukan revisi kembali pada keputusan tersebut,” tukas Aldy.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah akan menerapkan program insentif dan disentif tarif listrik pada Maret 2008 secara serentak di seluruh Indonesia karena kondisi kelis-trikan PLN saat ini, terus mengalami kekurangan daya listrik. Dengan cara tersebut, diharapkan mampu menghemat keuangan negara sebesar Rp 15 triliun.(wel)
|
|