|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
29 Februari 2008
|
|
Mulai dibayarkan April 2008
PNS dan TNI/Polri Naik 20 Persen, Hakim 10 Persen
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri akan mene-rima kenaikan gaji pokok senilai 20 persen mulai April 2008, saat yang sama hakim juga menerima kenaikan gaji pokok senilai 10 persen. Ke-pala Biro Hubungan Masya-rakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Kamis (28/02), menyebutkan bahwa ma-salah pembayaran gaji itu di-atur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penye-suaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri.
Berdasar SE tertanggal 25 Februari 2008 itu, pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran pokok gaji baru. Sedangkan kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret 2008 diupayakan dapat diba-yarkan pada April 2008. Alokasi dana untuk pemba-yaran gaji pokok baru telah tersedia pada Daftar Isian Pe-laksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2008 masing-masing satuan kerja.
SE itu merupakan tindak lan-jut atas PP Nomor 10 Tahun 2008 tentang Peraturan Gaji PNS, PP Nomor 11 Tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Hakim, dan PP Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, dan PP Nomor 13 Tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
PP itu ditetapkan untuk me-ningkatkan daya guna dan ha-sil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan hakim. Ber-dasar PP itu, rata-rata kenai-kan gaji pokok untuk PNS, TNI dan Polri adalah 20 persen, sedangkan untuk hakim se-besar 10 persen.
Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 910.000 dan terbesar Rp 2.910.000, sedang-kan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp 952.200 dan tertinggi Rp 3.015.300. Gaji pokok terendah hakim se-besar Rp 1.976.000 dan terting-gi sebesar Rp 4.978.300. Skala gaji pokok terendah dan ter-tinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3, sedangkan untuk hakim adalah 1:2,5.(zal/ant)
|
|