|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
29 Februari 2008
|
|
Hadapi Sidang, Vonnie
Ajak Wartawan Doa Bersama
|
Bupati Minut, Vonnie Pa-nambunan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus pembangunan Bandara Loa Kulu di Kukar, Kamis (28/02) kemarin. Menghadapi sidang, Vonnie yang dijerat terkait kapasitas-nya sebagai Dirut PT Maha-kam Diastar Internasional, terlihat sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Momentum sebelum sidang juga dihadapi Vonnie dengan sikap religius. Bahkan sebelum dan sesudah sidang digelar, Vonnie menyempatkan diri ber-ibadah singkat sebanyak 6 kali. Dari pantauan koran ini ke-marin, Vonnie telah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.10 WIB. Sidang itu sendiri baru dimulai pukul 10.25 WIB.
Sidang yang kedua kalinya kemarin, tetap dihadiri sejum-lah masyarakat yang simpati terhadap Vonnie. Tak heran jika bupati cantik ini kerap me-layani lambaian tangan atau-pun ajakan doa dan ibadah pa-ra pendukungnya silih ber-ganti.
Sedangkan saat bersama wartawan, Vonnie sempat me-ngajak untuk berdoa bersama. “Mari wartawan kita berdoa dulu,” ajak Vonnie yang kema-rin terlihat sangat tenang dan tetap berseri, serta sesekali menyapa sejumlah pengun-jung. Khusus kepada Komen-tar, Vonnie mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hebatnya, meski sedang da-lam pergumulan yang cukup berat, Vonnie mengaku tetap mensyukurinya. “Perasaan sa-ya, tetap bersyukur kepada Tu-han,” ungkap kepala daerah wanita yang sangat dicintai rakyatnya ini.
Ditanyai bagaimana jika nan-tinya divonis bersalah. Vonnie mengatakan, akan tetap ber-doa agar tidak terbukti bersa-lah dalam proses pengadilan.
“Saya tetap terus berdoa. Se-bagai seorang beriman kepada Tuhan, saya percaya dengan iman saya, bahwa apa yang keluar dari perkataan bahwa iman menyelamatkan orang,” tukasnya seraya tetap yakin atas pertolongan Tuhan terha-dapnya.
“Saya yakin akan ditolong dan diselamatkan Tuhan. Sam-pai detik ini saya tidak merasa bersalah, karena saya adalah seorang swasta yang sedang mencari pekerjaan,” tandasnya seraya menambahkan, bahwa dirinya adalah seorang ibu Jan-da yang berkeinginan untuk bekerja demi membesarkan anak waktu itu.
Sementara dalam sidang ke-marin, JPU Khaidir Ramli se-cara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh esepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa, dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan. JPU menilai, ma-teri yang diajukan terdakwa meliputi masalah pengadilan mengadili perkara, dakwaan yang tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatal-kan. Selain itu, JPU juga mem-beber tanggapan tim kuasa hu-kum bahwa dakwaan tidak te-pat alias error in persona.
“Salah tidaknya orang yang diajukan sebagai terdakwa da-pat dilihat dari identitas ter-dakwa. Awal sidang ketua ma-jelis hakim telah memeriksa secara langsung, dimulai dari nama lengkap, umur dan lainnya. Terdakwa juga sudah membenarkannya. Jadi orang atau personal yang tercantum dalam surat dakwaan adalah orang diajukan di persidangan sebagai terdakwa dalam persi-dangan. Sehingga tidak error in persona,” ungkap JPU.
Sementara Vonnie terus ter-tunduk dan gerakan bibir mengisyaratkan doa dalam per-sidangan itu. Sidang yang di-pimpin Majelis Hakim, Muefri SH akhirnya memutuskan per-sidangan dilanjutkan Kamis (06/03) mendatang. Informasi yang diterima koran pada si-dang berikutnya yaitu keputu-san sela oleh majelis hakim ten-tang berlanjut tidaknya sidang. Usai sidang, Kuasa Hukum Vonnie, Yosep Parera mengaku optimis kliennya memenang-kan persidangan nanti.
Menurutnya, sidang nanti mendengarkan keputusan sela majelis hakim. Keputusan ter-sebut nantinya majelis hakim bisa menolak seluruh keberatan tim penasehat hukum atau me-netapkan sidang dilanjutkan. “Tetapi saya yakin terdakwa bisa bebas,” tukasnya.(zal)
|
|