|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
29 Februari 2008
|
|
Polda Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemalsuan Aset
UKIT
|
Polda Sulut diminta untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dan penipuan aset UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) milik GMIM yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan GMIM, Ds AZR Wenas dan Pdt JL Posumah STM. “Kasus yang menyeret DR RADS alias Richard sebagai tersangka ini sudah setahun di Polda. Tapi anehnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami minta Polda segera menindaklanjutinya,” tandas Ds AZR Wenas dan Pdt JL Posumah STM melalui Penasehat Hukumnya, Denny R Palilingan SH dan Arie M Andes SH, Kamis (28/02) kemarin.
Palilingan dan Ande melalui release-nya mengatakan, kasus dengan nomor laporan LP/19/II/2007/ Dir Reskrim tertanggal 14 Febuari 2007 tersebut terkesan didiamkan. Buktinya, hingga kini Richard belum pernah dipanggil atau diperiksa pihak Polda Sulut.
Dijelaskan keduanya, dugaan adanya unsur pemalsuan dan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No 220/D/0/2007 tertanggal 29 November 2007 tentang Alih Kelola UKIT dari Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM kepada Yayasan GMIM Ds AZR Wenas. Dimana dalam diktum Ayat 2 Kepmendiknas tersebut secara tegas melarang YPTK melaksanakan aktifitas akademik ataupun mengatasnamakan UKIT.
Bukti lain yang memperkuat unsur pemalsuan dan penipuan, lanjut keduanya, yakni adanya surat penegasan perpanjangan izin penyelenggaraan program study di lingkungan UKIT di bawah Yayasan GMIM Ds AZR Wenas. Izin ini dikeluarkan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX No 674/009/KL/2008 tertanggal 19 Febuari 2008 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pndidikan Nasional.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolda Sulut untuk memohon supaya kasus ini dilanjutkan. Karena itu, kami harap Polda bisa segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” pungkas keduanya.(ipa)
|
|