|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
29 Februari 2008
|
Tuna Susila dan Miras, 11 Perempuan Disidang
Manado-Gara-gara melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tuna Susila dan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Minuman Keras, 11 warga disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/02) kemarin dengan Hakim Tunggal I Made Sukanada SH serta PP Stenly Tampi SH. Kesebelas warga yang semuanya perempuan tersebut terkena tindak pidana ringan (Tipiring).
Mereka adalah CS alias Cindy (25), MM alias Mika (20), FF alias Fifin (30), AT alias Dolfin (42), SP alias Silvia (34), MM alias Meiske (44) terkena tipiring karena melanggar Perda Tuna Susila. Kemudian MM alias Tina, SW alias Siska, MW alias Melly, SS alias Suryati dan SS alias Sandy terkena tipiring karena melanggar Perda Penanggulangan Minuman Keras.
Terungkap, Cindy dan Mika diamankan oleh pihak kepolisian di Hotel Kowloon pada 23 Februari lalu. Sedangkan sembilan warga lainnya ditangkap di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) karena berprofesi sebagai PSK.
Vonis kesebelas warga tersebut akan diputus oleh Hakim, Jumat (29/02) hari ini.(ipa)
Asisten Logistik Danlantamal VIII Diserahterimakan
Jabatan Asisten Logistik (Aslog) Komandan Lantamal VII Manado mengalami pergantian pimpinan, Kamis (28/02) kemarin. Di mana pejabat lama Kolonel Laut (T) Oceu Dahyar diganti Lekol Laut (T) Firman Siregar.
Dalam release-nya kepada harian ini, Penerangan Lantamal VIII Kapten Laut Nasrun mengungkapkan, pergantian ini dilakukan secara resmi dalam upacara serah terima jabatan, yang dipimpin langsung Komandan Lantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Edy Yusuf di ruang Lobby Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Kairagi Manado.
Dikatakannya, upacara sertijab Aslog tersebut berlangsung hikmat dan sederhana dan turut pula hadir seluruh pejabat teras Lantamal VIII. Selanjutnya, jelas Nasrun, Dahyar mendapat tugas baru di Jajaran Komando Pengembangan Pendidikan TNI Angkatan Laut ( Kobangdikal ) di Surabaya sebagai Guru Militer (Gumil) utama.(imo)
Ditugaskan Ganti Dirreskrim, Wadirreskrim Malah ‘Alergi’
Wartawan
Setelah posisi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut ditinggalkan Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM untuk mengikuti pendidikan Sespati di Jakarta, informasi tentang penanganan kasus-kasus di Polda Sulut terlebih kasus-kasus dugaan korupsi mulai tersumbat. Ini dipicu karena Wadirreskrim Polda Sulut, AKBP Chairil Rizal MH yang ditugaskan mengganti posisi Dirreskim terkesan bersikap ‘alergi’ kepada para wartawan yang ngepos di Mapolda Sulut.
Hal ini terbukti Selasa (26/02) lalu ketika para wartawan hendak menemui Rizal untuk mengkonfirmasi tentang sejumlah kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Polda Sulut. Bukannya mengundang wartawan masuk, Rizal malah menyuruh sesprinya menjadi perantara.
Lebih ironis lagi, ketika ditanya tentang kasus 19 anggota DPRD Talaud, Rizal melalui sesprinya menyuruh para kuli tinta untuk menanyakan langsung ke Kasat Ops 1. Alasannya, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kasat Ops 1.
Sementara itu, ketika para wartawan menanyakan hal yang sama, Kasat Ops I Dit Reskrim Polda Sulut, AKBP Drs Bambang Yugisworo SH menolak untuk memberikan penjelasan. (imo)
Pengeroyokan, Empat Warga Pineleng Dituntut Lima
Tahun
Manado-Terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Febry Ruata meninggal, empat warga Pineleng masing-masing RLL alias Richad (20), IT alias Ivan (25), AAT alias Alan (22) dan MT alias Bokir (26) dituntut lima tahun penjara oleh JPU Lily VV Muaya SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/02), dengan Majelis Hakim F Liemena SH MH, Winaryo SH MH, Rohendy SH serta PP Frida Assa.
Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP.
Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula Minggu 9 September 2007 pukul 03.00 WITA saat korban bersama para terdakwa mengikuti disko di pesta perkawinan. Setelah acara selesai para terdakwa duduk-duduk di Lorong Tombois sambil bercerita.
Sementara asyik bercerita, tiba-tiba mereka melihat korban berlari sambil mendengar teriakan yang meminta agar korban dihentikan. Tak disangka, saat berlari korban ternyata menubruk sepeda motor yang sedang diparkir dekat para terdakwa.
Tanpa basa-basi, begitu melihat korban terjatuh terdakwa Richard, Ivan dan Alan langsung mendekati korban dan memukulnya di bagian kepala dan wajah berulang kali. Korban berusaha untuk lari, namun terdakwa Richard menahan lengan korban sehingga terdakwa Bokir memukul korban dibagian belakang.
Setelah melihat korban berdarah, terdakwa membiarkan korban berlari sempoyongan hingga menabrak sebuah mobil kijang yang diparkir lalu jatuh. Tak berapa lama Robert Lumasik dan terdakwa Bokir membawa korban kepada keluarganya.
Sementara itu, usai sidang keluarga korban mengajukan protes atas tuntutan JPU. Mereka menyatakan tidak terima karena tuntutan lima tahun dinilai tidak sesuai dengan perbuatan para terdakwa.(ipa)
Miliki Ganja, Dua Warga Malalayang Divonis Satu
Tahun
Manado-Terbukti memiliki dan menggunakan ganja, MS alias Mada (25) warga Malalayang I dan AS alias Apex (30) warga Malalayang I Lingkungan I diganjar satu tahun penjara oleh Majelis Hakim J Sitohang SH MH, J Butar Butar SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH serta PP Elva Ishak SH dan Yenny Warouw, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Mada terbukti sebagai pemilik ganja sehingga dijerat Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain dituntut satu tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta serta subsider tiga bulan. Sedangkan terdakwa Apex terbukti sebagai pengguna ganja sehingga dijerat Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ganjaran yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Nory Pateh SH dan Julien Lumimbus SH, yakni 1,6 tahun penjara, denda Rp 5 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.
Mada ditangkap oleh Polda Sulut pada tanggal 11 September 2007 pukul 23.00 WITA di counter Paracell Lorong Pencak. Mada yang sebelumnya sudah diikuti polisi, saat digeledah ditemukan satu linting ganja seberat 0,7 gram di dalam saku celananya.
Ganja tersebut dibeli Mada dari Surabaya. Mada membungkus ganja ini dengan kertas dan dimasukkan ke dalam sepatu ketika berada di dalam pesawat Lion Air. Ganja tersebut dikonsumsinya bersama Apex.(ipa)
|
|