|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
29 Februari 2008
|
|
Delapan tahun kuasai 700
hektar
Rencana Sulenco Bangun Pabrik Semen Dituding Akal-akalan
|
Sudah delapan tahun PT Sulenco menguasai sedikitnya 700 hektar lahan di Kecamatan Lolak, tapi rencana awal untuk membangun sebuah pabrik semen di sana tak kunjung terealisasi. Tak heran kalau di tengah langkah dan mahalnya semen saat ini, warga mulai mempertanyakan komitmen perusahaan yang katanya bonafit tersebut.
Belakangan, rencana Sulenco dituding hanya akal-akalan belaka, hingga tak pantas kalau pemerintah memperpanjang lagi ijin kepemilikan lahan tadi. Ketua LSM Surya Madani Salim Landjar, yang mengaku memiliki data akurat laporan perusahaan per 31 Desember 2007, membeber bahwa alasan utama perusahaan hingga tak kunjung membangun pabrik semen di sana adalah tidak terpenuhinya kebutuhan listrik sebanyak 20 MW. Itu sama dengan meminta barang yang tidak ada.
“Kami berkeyakinan perusahaan tahu betul daya terpasang dan terpakai di daerah ini tidak seimbang, alias mengalami defisit. Jadi kalau dia butuh begitu, harusnya membangun listrik sendiri saja, jangan itu dijadikan syarat kepada pemerintah. Nah, karena ba minta barang yang so tahu-tahu ndak dapat dipenuhi, maka bisa jadi proyek ini hanya akal-akalan saja. Selanjutnya hak kepemilikan tanah yang telah dikantongi, diduga kuat dijadikan agunan untuk pinjaman dana di pihak ketiga,” beber Landjar.
Untuk dugaan terakhir tadi, Ketua Komisi A Dekab Bolmong Yusuf Mooduto mengindikasi jumlahnya mencapai Rp 300 miliar. “Saya mendapat bocoran bahwa ijin kepemilikan lahan itu justru diagunkan ke pihak ketiga untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta,” beber Mooduto.
Landjar dan Mooduto pun berpendapat, bahwa ulah perusahaan dengan menguasai lahan selama delapan tahun tanpa ada pembangunan apapun, telah sangat merugikan daerah. Sehingga pemeritnah Bolmong maupun Sulut didesak untuk tidak lagi memperpanjang izin kepada PT Sulenco. “Ijinnya berakhir Agustus ini, tapi kami dapat info akan diperpanjang lagi sampai 2010. Kami menyarankan Pemkab memproses hukum saja kerugian yang dialami selama delapan tahun,” tegas Landjar dan Mooduto.
Apalagi, tandas keduanya, data yang diperoleh dewan menyebutkan, telah terjadi perubahan lingkunagn di lahan 700 hektar tersebut. Di mana kayu-kayu di sana telah banyak yang ditebang. Komisi saya sudah dua kali mengunmdang hearing pihak perusahaan, tapi tak digubris dan tidak memberitahukan alasan mengapa tak hadir,” tambah Mooduto.
Sedangkan, jelas Landjar, Amdal PT Sulenco sudah berakhir Tahun 2005. Hingga sekarnag sudah daluarsa. Sehingga kalau perusahaan ini masih dipaksakan untuk tetap menguasai lahan, maka masalah Amdal ini akan melebar.(tus)
|
|