CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

29 Februari 2008

Kabur, Praperadilan Makangiras Ditolak Polda

 

 IKUTI BERITA LAIN

SCW nilai Kajati tak didukung bawahannya
Runtu: Itu Penilaian SCW, Bukan Kajati

Polda Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemalsuan Aset UKIT

Anggaran Habis, Bom di Selat Lembeh Belum Dimusnahkan

Tak Terima Dana Asuransi, Pensiunan PT Air Lapor Polisi

Lintas Berita Hukrim

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Oskar Makangiras terhadap Kapolda Sulut melalui Penasehat Hukumnya Santrawan Paparang SH MH dan Hanafi Saleh SH, Kamis (28/02) kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Hakim tunggal Ridwan Damanik SH serta PP Frida Assa. Pihak termohon (Kapolda Sulut) dalam jawabannya menyatakan menolak praperadilan pemohon (Oskar Makangiras) karena permohonan dinilai kabur.
Dalam jawaban, pihak termohon yang diwakili Kompol Quintilani Mentang SH MH, Kompol Sigar, AKP Uren Bia SH, AKP Pieter Gosal SH dan AKP Deisy Hamang menegaskan bahwa permohonan dan keseluruhan dalil tidak ada satupun yang menyatakan dengan tegas dan jelas mengenai tindakan termohon yang bertentangan dengan UU Nomor 8 / 1981 tentang KUHAP. Menurut termohon, dalil yang dikemukakan pemohon justru terkait kasus yang ditangani Polsek Bitung, yaitu mengenai masalah utang. 
Bagi termohon, permohonan praperadilan tidak cermat sehingga bertentangan dengan prinsip formalitas. Termohon juga menyebutkan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait kasus dugaan cabul sudah sesuai prosedur hukum. 
Oleh sebab itu, termohon memohon PN Manado menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya atau tidak dapat dikabulkan.
Diketahui, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sulut tersebut diajukan terkait penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Dimana pemohon dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dalam hal ini Novita Rajane yang merupakan anak dari Lily Oskar (pelapor). 
Menurut Santrawan Paparang SH MH dan dan Hanafi Saleh SH selaku Penasehat Hukum Oskar Makangiras, penyidikan yang dilakukan Polda dengan menerapkan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada pemohon, merupakan kekeliruan yang nyata. Alasannya, ketika laporan tersebut dibuat pada tanggal 4 Januari 2008, Novita Rajane sudah berumur 22 tahun 2 bulan alias dewasa. Lagipula, imbuh keduanya, kalau memang benar terjadi tindak pidana cabul ketika Novita Rajane masih di bawah umur, kenapa Lily Oskar tidak melaporkannya ke polisi saat itu.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin