|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Utara
|
29 Februari 2008
|
|
Surat Izin Gangguan Tower Dipertanyakan
|
Keberdaan sejumlah tower yang ada di Minahasa Utara dipertanyakan surat izin gangguannya (SIG). Terutama Tower yang ada di dekat Kantor Telkom Airmadidi Atas. Menurut Ketua Gerakan Bela Rakyat (Gebrak) Minut William Luntungan, izin tower tersebut sudah layak diperbaruai sebab dibangun sebelum masa Pemkab Minut menjadi daerah otonom.
“Seharusnya Pemkab Minut ‘mengejar’ siapa pengelola tower tersebut sebab bagaimana pun juga SIG-nya sudah layak diperbarui agar bias menjadi sumber pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Menurut Will sapaan akrabnya, selain tower tersebut dianggap mengganggu dan sangat membahayakan keselamatan warga sekitar lokasi, tower dekat Kantor Telkom Airmadidi Atas saat akan dibangun tidak melibatkan masyarakat atau warga tidak pernah menandatangani persetujuan untuk dikeluarkannya SIG. Ini harus ditelusuri,” ungkapnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut jane Mendur saat dikonfirmasi menjelaskan pemkab setidaknya sudah mericek keberadaan tower tersebut di tingkat kecamatan.
“Memang tower itu berdiri sebelum Pemkab Minut menjadi daerah otonom, makanya segala berkasnya kami ricek ke kecamatan dan sudah ada ijin gangguan. Tapi meski sudah ada izin, setidaknya hal ini sempat teerangkat beberapa waktu lalu dimana warga merasa resah dengan keberadaan tower tersebut. Kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan pengelola tower,” kunci Mendur.(irv)
|
|