|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
29 Februari 2008
|
SEJAK awal pemilihan rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) medio Oktober lalu, memang sudah nampak adanya ketidakberesan. Hal itu bisa dilihat dari rencana untuk meloloskan calon yang sudah lewat batas usia. Untunglah hal ini cepat terbaca sehingga kemung-kinan hasil cacat hukum karena batas usia, bisa dicegah.
Tetapi ternyata cela untuk menciptakan cacat hukum terhadap hasil pemilihan, juga tetap terbuka dan tak bisa diantisipasi. Hal ini bisa dilihat dari adanya anggota senat perwakilan fakultas yang tidak sah, yang kemudian jadi dasar untuk membuyarkan semua hasil pemilihan yang digelar tanggal 21 Oktober 2007 itu.
Lantas perlu dipertanyakan, siapa yang mengesahkan anggota senat yang akan memberikan hak suara? Apalagi semua dosen yang ada di Unsrat terdata secara jelas. Jangan-jangan adanya suara yang tidak sah ini, memang merupakan satu skenario yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk berlindung ketika kepen-tingan sekelompok orang tidak tercapai.
Mendiknas sebagai pengayom pendidikan, harusnya juga lebih bijak dalam mengambil satu sikap. Paling tidak, sebelum me-mutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan rektor yang telah melahirkan tiga nama, masing-masing Prof Dr Donald Rumokoy, Prof Dr Ellen Kumaat dan Prof dr Sarah Warouw terebut, terlebih dulu melakukan berbagai kajian, termasuk dampak yang bisa ter-jadi akibat kebijakan itu.
Terkait dengan sikap Mendiknas tersebut, harusnya juga bukan hanya menyatakan harus mengulang pemilihan rektor, tetapi me-reka yang terlibat dalam pemilihan itu, harus juga mendapat sank-si, khususnya pejabat rektor yang bertanggung jawab terhadap proses pemilihan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar tidak me-nimbulkan satu kesan, di mana seakan-akan ada upaya untuk mengulur-ngulur penetapan rektor terpilih sehingga pejabat rektor masih bisa nemempati kursi penjabat. Kata kasarnya, Mendiknas harus menunjuk pelaksana tugas rektor yang baru karena pejabat lama tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Dan kalau ini dilakukan, maka persoalan yang kini memicu Un-srat untuk masuk dalam satu konflik massal bisa dicegah. Sebab tuntutan para mahasiswa yang kemarin masih terlibat dalam per-kelahian massal tersebut, antara lain adalah menurunkan pejabat rektor dari posisinya.
Lebih jauh lagi kita melihat bahwa pemilihan rektor Unsrat kali ini sangat kental dengan kepentingan di luar kampus. Hal ini terjadi karena para calon yang ada, masing-masing memiliki pendukung.
Dengan adanya permasalahan pemilihan rektor di Unsrat saat ini, maka ini bisa jadi pelajaran ke depan, bahwa untuk menentukan rektor sepenuhnya diserahkan kepada universitas masing-masing. Siapa yang meraih suara terbanyak, dialah yang ditetapkan sebagai rektor terpilih. Tidak seperti saat ini di mana harus mengajukan ti-ga nama, dan wewenang penetapannya ada di Mendiknas.(**)
|
|