HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

03 Januari 2008

Toar Tangkau Tertangkap, Lumintang-Montong Kapan? 


Penangkapan Toar Semuel Tangkau di pengujung tahun 2007, menjadi kado istimewa sekaligus pelecut kinerja Polda Sulut menyambut ta-hun baru 2008. Jajaran ke-polisian di daerah ini diharap-kan bisa menuntaskan ‘PR’ 2007 lainnya, yakni menang-kap buronan kasus korupsi dana kredit cengkih, mantan Dirut Bank Sulut Joppy Lu-mintang dan (Mantan Ketua Puskud Sulut) Hesky Mon-tong, yang hingga kini masih buron. 
Seperti diketahui, baik Lu-mintang mau pun Montong sudah seharusnya menjalani vonis hukuman penjara yang diperkuat putusan Mahka-mah Agung (MA). Namun sebelum eksekusi, keduanya sudah keburu menghilang. Kejati Sulut yang mengirim petugasnya ke Jakarta, tidak berhasil membawa pulang mantan dua pejabat tersebut. 
Kajati kemudian meminta bantuan Kapolda Sulut mem-bantu mengejar kedua terpi-dana. Sayangnya, baik kejak-saan maupun kepolisian, be-lum mampu menciduk Lu-mintang dan Montong hingga memasuki tahun 2008 ini. ‘’Montong dan Lumintang lebih dulu kabur dibanding Toar, harusnya kedua buron itu sudah ditemukan duluan,’’ ungkap seorang praktisi hu-kum yang meminta namanya disimpan. 
Sementara itu, untuk kasus Toar sendiri, akan segera di-limpahkan secepatnya di Kejaksaan Tinggi Sulut. Toar (28) merupakan tersangka dalam dua kasus berbeda, masing-masing memberikan keterangan (penculikan) palsu dan illegal banking Smart-fund. 
Hal ini ditegaskan Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Yakho-bus Jacki Uly melalui Direk-tur Reserse dan Kriminal Pol-da Sulut Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirmasi Komentar, Rabu (02/01). Menurut Dirreskrim, setelah berhasil menangkap Toar, pihaknya memasuki ta-hapan lanjut, yakni pelimpa-han tersangka utama bersa-ma beberapa tersangka lain-nya dan seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Kita tidak akan memper-lambat penuntasan kasus ini. Artinya, karena Toar sudah ditangkap, maka dipastikan dalam waktu dekat ini, dia bersama tersangka lainnya, berkas dan barang buktinya, segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap-nya.
Diketahui, dalam kasus memberikan keterangan palsu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Toar dan sopir pribadinya, Miklan. Hal ini sudah dilimpahkan ke Ke-jari Manado beberapa waktu lalu. Sementara untuk kasus illegal banking Smartfund terdapat 6 orang tersangka, yakni Toar (27) selaku pemilik PT Smartfund, PST alias Ping-kan (32) selaku Komisaris PT Smartfund, EM alias Effrain selaku Direktur Keuangan Smartfund, NWH alias Indah (30) selaku Bendahara PT Smartfund, JJP alias Jurico (25) selaku staf administrasi PT Smartfund dan EP alias Edwin (26) selaku staf admi-nistrasi PT Smartfund. 
Meski mengatakan melim-pahkan secepatnya, namun Ditreskrim belum bisa me-mastikan tanggal persis pe-limpahan tersebut. “Sampai sekarang kita masih menahan Toar di tahanan Mapolda Su-lut. Yang bersangkutan (Toar, red) sedang kita periksa untuk merampungkan berkas kedua kasus tersebut. Dalam waktu dekat akan segera di-limpahkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelimpahan dan pelimpahan kedua kasus tersebut dilakukan secara ter-pisah, yakni kasus memberikan keterangan palsu dan kasus illegal banking. “Tapi keduanya sedangkan dirangkumkan dan akan diserahkan dalam waktu yang sama,” tukasnya. Mena-riknya, dua oknum polisi ang-gota Densus 88 Polda Sulut yang ditugaskan dan berhasil menangkap Toar masing-ma-sing Brigadir Audy Rambi dan AKP Yuda Nusa Putra, dipas-tikan akan mendapatkan peng-hargaan khusus dari Kapolda Sulut. Hanya saja belum bisa di-pastikan apa bentuk penghar-gaan yang diberikan.
“Kita pasti akan memberi-kan penghargaan khusus ke-pada kedua anggota Densus 88 tersebut. Mereka berhasil menjalankan tugasnya de-ngan baik dan sukses. Tapi penghargaan juga akan dibe-rikan kepada sejumlah petingi Polda Sulut yang terlibat di dalam penanganan kasus ini,” paparnya.
PENANGKAPAN
Seperti diketahui, Toar di-tangkap sedang berada di sebuah kamar yang terletak di Ruko 2 Jalan Radio Dalam, nomor 56, Jakarta Selatan, Jumat (28/12) pukul 22.30 WIB atau 23.30 Wita lalu. Saat digrebek polisi, Toar sedang tidur bersama dengan tersangka lainnya, Effrain. 
Toar kemudian dibawa ke Mabes Polri dan keesokan ha-rinya dibawa ke Manado me-numpang pesawat Garuda no-mor penerbangan GA 520 dari Jakarta-Balikpapan-Manado. Setibanya di bandara, pihak aparat berusaha menghindar-kan Toar dari kejaran warta-wan. Terbukti, ketika keluar dari bandara, Toar dilarikan lewat pintu cargo dengan mobil Terrano berwarna hitam DB 2558 AA. 
Setelah tiba di Polda Sulut dan menjalani pemeriksaan selama lima jam, Toar ditempatkan di dalam tahanan Polda Sulut. Sayang, hingga kemarin, Polda Sulut belum mengizinkan war-tawan mewawancarainya.
Sementara itu, dua oknum polisi Polda Sulut yang menang-kap Toar di Jakarta, tidak mela-kukan penangkapan terhadap tersangka, mengingat Toar ada-lah juga orang yang pinter soal perangkat IT (informasi dan tele-komunikasi). Buktinya, meski sinyal (handphone) keberadaan Toar sudah terlacak, namun ketika petugas tiba di lokasi, Toar sudah berpindah tempat. Belum lagi Toar selalu gonta-ganti nomor handphone.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin