|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
03 Januari 2008
|
|
Mokodompit: Flowmeter Sigit Masih Harus Diperdalam
|
Hasil dari ekspos atau bedah kasus Flowmeter yang dilaksana-kan Kejati Sulut di Kejaksaan Agung pada 10 Desember lalu menyebabkan kasus tersebut harus diperdalam, terlebih untuk tersangka mantan GM PLN Suluttenggo, Ir SP MM alias Sigit. Demikian dikatakan Kajati Titiek S Mokodompit SH MSi.
“Untuk tersangka Sigit dari ha-sil ekspos beberapa waktu lalu, sesuai instruksi Kejaksaan Agung kasusnya harus diperda-lam lagi. Masih ada beberapa hal yang kurang hingga pe-nyidikan kasusnya harus di-perdalam,” jelas Mokodompit ke-pada sejumlah warta-wan akhir tahun lalu.
Dibeber, dari eks-pos tersebut, khusus untuk tersangka Si-git, ada beberapa fakta hukum yang harus dipelajari dan membutuhkan pen-dalaman. Jadi masih ada beberapa proses penyidikan lanjut, dan jika sudah ditemukan bukti-bukti baru dan menguatkan, berkas Sigit baru bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Sedangkan untuk ketua pa-nitia lelang MT alias Tente dari hasil ekspos berkasnya segera dilimpahkan ke pen-gadilan. Baik Sigit maupun Tente ber-kasnya displit, tidak dalam satu berkas,” tandasnya.
Seperti diketahui pengadaan 123 set flowmeter di PT PLN Suluttenggo pada ta-hun 2005 diduga sa-rat Korupsi Kolusi dan Nepotis-me. Di mana dalam pekerjaan yang masing-masing dilakukan PT Mahesa Permai, CV Sulut Elektrik dan CV Citra Agung Jaya bernilai Rp 6,52 miliar tersebut diduga telah terjadi mark-up harga pembelian.
Di mana harga flowmeter de-ngan ukuran dua inci menurut informasi dari agen tunggalnya PT Ovalmeter di Jakarta rata-rata Rp 12 juta per set semen-tara dijual ke PLN Rp 53,5 juta sementara yang ukuran satu inci Rp 7 juta per set dan dijual Rp 50,2 juta. Perhitungannya ada sekitar Rp 3,6 miliar uang negara yang dirugikan akibat mark-up yang dilakukan ini dengan asumsi keuntungan rekanan Rp 6 juta per set.
Selain itu, disinyalir juga telah ada kontrak pekerjaan fiktif yang diterbitkan Manager Teknik PT PLN Suluttenggo pada 2 Maret 2006 dan telah dibayarkan masing-masing kepada PT Mahesa Permai dan CV Sulut Elektrik Rp 180 juta untuk kali-brasi meter yang diadakan kedua rekanan. Padahal dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) bahwa masing-masing meter yang diadakan seharus-nya sudah ditera atau dikalibrasi dan dilengkapi sertifikat teranya ketika pekerjaan diserahterima-kan ke PLN. Sementara berdasar bukti serah terima barang, hal itu sudah dilakukan pada 16 November 2005.
Begitu juga kontrak penga-daan flowmeter pada tahun 2005 itu terkesan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan man-faatnya bagi kepentingan pe-rusahaan. Sebab pekerjaan ter-sebut sama sekali tidak terma-suk agenda tahun sesuai RKAP 2005. Karena pekerjaan utama untuk memelihara mesin tidak dilaksanakan jadi kelebihan anggaran.(ipa)
|
|