|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
03 Januari 2008
|
|
MBH-gate III Tunggu Kejelasan Putusan Part II
|
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Titiek S Mokodompit SH MSi menyatakan, penanganan kasus Manado Beach Hotel (MBH) Part III dengan dugaan penyimpa-ngan 11,3 M yang melibatkan pim-pinan Tribrata sebagai tersangka yaitu AB alias Amril, JI alias Johny dan SA alias Samat, masih akan menunggu keputusan inkraag (putusan tetap) dari kasus MBH Part II yang menyeret terdakwa Drs JS alias Saruan.
“Kasus MBH babak III sangat erat kaitannya dengan babak II. Jadi untuk penanganan MBH babak III, kejaksaan akan me-nunggu keputusan inkraag atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dari babak II dengan ter-dakwa Saruan,” jelas Mokodom-pit kepada wartawan, akhir tahun lalu.
Dijelaskan Modompit, jika MBH babak II sudah mempunyai ke-kuatan hukum yang tetap, pi-haknya yakin penanganan babak III itu akan lebih mudah karena sudah ada acuan atau gambaran dari MBH babak II.
Diketahui, tiga pimpinan Tri-brata yaitu AB alias Amril, JI alias Johny dan SA alias Samat adalah yang memenangkan tender untuk penanganan MBH. Dana disalur-kan oleh ketiganya ke MBH dalam bentuk cek sebesar 1 M, selain itu disinyalir ada juga pejabat yang diberikan amplop sebesar 1 M oleh ketiganya.(ipa)
|
|