HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

03 Januari 2008

2008, Sejumlah Kasus Menanti Putusan Hakim
Catatan: Sylva Rumawir 


MEMASUKI tahun 2008 se-jumlah kasus yang ada di PN Manado menanti putusan hakim atau penuntasannya. Kasus-kasus tersebut adalah utang pengadilan pada 2007 lalu. Di antaranya, kasus korupsi PD Pembangunan Sulut dengan terdakwa ZAF alias Bungky, kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kota Manado dengan terdakwa mantan Ka-banwas Manado, Drs JL alias Lontoh, yang memasuki ta-hap pleidoi, kasus korupsi dana PKPS-BBM LPM Tong-kaina dengan terdakwa ben-daharanya, DM alias Decky.

Sementara khusus kasus nar-koba, antaranya narkoba Holly-wood Café yang menyeret enam terdakwa, yakni MK alias Marta, SL alias Stephen, MT alias Max, SM alias Sophia, MT alias Merco, dan R alias Renitha, dan ter-dakwa NK alias Novie baru akan memasuki tuntutan JPU. Dan ka-sus narkoba lainnya yakni yang mensdudukkan pengusaha be-ras Gorontalo, HT alias Ko’ Un dan FH alias Angky. Kasus-kasus tersebut adalah top score yang menjadi sorotan publik sejak awal persidangan. Publik masih me-nunggu penegakkan supremasi lewat putusan hakim.
Apalagi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum juga tergolong tidak main-main. Untuk kasus PPJU dengan terdakwa Lontoh, JPU Ikent Pelelalu SH menuntutnya penjara tiga tahun, sedangkan kasus narkoba JPU Mieke Sumampouw SH menun-tut terdakwa MK alias Marta de-ngan pidana 3,6 tahun penjara, dan lima terdakwa lainnya di-tuntut JPU Togap Silalahi SH serta Rilke Palar SH masing-ma-sing pidana dua tahun penjara.
Jadi pertanyaan, apakah ka-sus-kasus tersebut baik yang jadi sorotan publik maupun yang tidak diketahui publik bisa dituntaskan 2008 ini ataukah masih akan di-perpanjang, apakah nantinya setelah pembelaan disampaikan oleh masing-masing terdakwa, hakim akan memberikan vonis dengan adil dan benar sesuai de-ngan hukuman yang berlaku? Sebab tidak bisa dipungkiri pu-tusan Hakim ini juga menjadi pe-nentu kasus lainnya yang se-mentara menjalani persidangan di pengadilan.
Sementara kasus menarik lain-nya yang sedang dalam persi-dangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado kasus pengge-lapan sertifikat oleh oknum pe-ngusaha yang juga salah satu pimpinan Sulenco, kasus ke-terangan palsu dengan terdakwa MT alias Miklan. Miklan yang juga merupakan sopir dari TST alias Toar disidang karena keterangan palsu yang diberikannya kepada penyidik Poltabes Manado terkait penculikan Toar.
Kasus ini sendiri menjadi soro-tan publik karena awal perma-salahan adalah kasus penculikan terhadap Toar, yang akhirnya oleh aparat kepolisian Toar yang sebelumnya korban ditetapkan menjadi tersangka. Permasala-han tersebut akhirnya merembes ke usaha Toar yang mengaki-batkan orang-orang terdekatnya pun dirundung permasalahan.
Di antaranya Miklan yang me-rupakan sopir Toar. Selain Miklan, tahun ini dipastikan persidangan terhadap PT alias Pingkan yang notabene kakak kandung Toar juga akan dilangsungkan. Ter-akhir sang fenomenal TST alias Toar yang sebelumnya oleh Pol-da ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penculikan terhadap dirinya yang akhirnya menyeret usahanya juga namun kemudian menjadi buron Polda yang akhir tahun 2007 lalu berhasil ditang-kap, dipastikan tahun ini bakal mengikuti jejak sopirnya yang harus berakhir dipersidangan.
Sementara itu Humas Penga-dilan Negeri Manado, Robert H Posumah SH mengatakan bah-wa utang pengadilan yang belum terselesaikan pada 2007 lalu semuanya akan dituntaskan Ta-hun 2008 ini, apalagi standar pe-nyelesaian sebuah kasus itu adalah enam bulan.
“Jika kasus-kasus tersebut mo-lor atau melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka ha-rus dilaporkan dan dijelaskan ala-san atau penyebabnya. Misalnya terdakwa sakit sehingga persi-dangan harus mengalami pe-nundaan,” tegasnya.
Dikatakan Posumah sudah menjadi tugas pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan. Oleh ka-rena itu apa yang belum dituntas-kan pada tahun sebelumnya akan diselesaikan tahun ini.(*) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin