|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
03 Januari 2008
|
TONDANO- Ancaman pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen apabila pengesahan ABPD 2008 melewati deadline batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Desember 2007, ternyata bisa dihindari. Sebab pengesahan APBD Minahasa tahun anggaran 2008, dilakukan sebelum deadline waktu.
Sekdakab Minahasa, Drs Jan F Soriton DEA, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan DPRD Minahasa, draf APBD 2008 langsung diajukan eksekutif ke Peme-rintah Propinsi, untuk dikoreksi. “Setelah mengalami sedikit ko-reksi, propinsi langsung mengembalikan draf APBD tersebut ke pemkab untuk diperbaiki. Dan kami langsung memperbaikinya dan kemudian diajukan kembali ke propinsi untuk mendapat legitimasi dari gubernur,” jelas Soriton.
Lebih lanjut dikatakan, pengajuan draf APBD yang telah melalui proses perbaikan tersebut ke propinsi, dilakukan pada 28 Desember 2007. “Tapi sekarang sudah ok. Gubernur sudah menandatangani persetujuan terhadap APBD Minahasa tahun anggaran 2008. Dengan demikian, pada 1 Januari APBD 2008 sudah jalan,” tandas Soriton.(dav)
|
|